Diduga Perintahkan Penyadapan Ilegal Terhadap Prabowo Presiden, Jenderal Listyo Sigit Ditetapkan Sebagai Tersangka
indopers.net | Jakarta – Dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh penting di Indonesia diungkap Bareskrim Polri. Nomor telepon Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur hukum.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), ASN Irjen Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Irjen Eko Hadi Santoso). Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Komjen Pol Asep Safrudin Kabareskrim Polri mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal itu terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server management system tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Adapun pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan meliputi Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha.
Asep menegaskan, penyadapan oleh aparat penegak hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Proses tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena menyangkut hak privasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Polisi juga telah menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan scientific investigation, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang ITE, termasuk ketentuan mengenai akses ilegal terhadap sistem elektronik serta penghilangan informasi elektronik.
“Ini baru awal dari proses penyidikan kami. Tentunya kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Asep.
Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal, Pemerintah Belum Bahas Pengganti KSP
Pemerintah belum membahas kemungkinan penggantian Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengatakan, pemerintah saat ini masih memprioritaskan proses penegakan hukum.
Yusril menegaskan, belum ada pembicaraan di internal pemerintah mengenai pergantian pejabat KSP setelah kasus penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden RI, terungkap.
“Belum sama sekali, kita fokus dalam upaya penegakan hukum,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Meski demikian, Yusril mengakui penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri berimplikasi terhadap posisi KSP.
Menurutnya, jabatan tersebut setidak-tidaknya perlu diisi oleh pelaksana tugas (Plt.) atau pejabat sementara. Namun, dia meminta publik menunggu perkembangan dan keputusan pemerintah selanjutnya.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon penting.
Sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Menanggapi kasus tersebut, Yusril mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi bersama sejumlah lembaga negara yang berkaitan dengan kewenangan penyadapan. Salah satu lembaga yang akan dilibatkan adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk mengevaluasi institusi yang memiliki kewenangan menggunakan perangkat penyadapan secara sah.
Yusril menjelaskan, sejumlah lembaga memang diberikan kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum. Badan Narkotika Nasional (BNN), misalnya, memiliki kewenangan penyadapan dalam penanganan perkara narkotika. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri juga memiliki kewenangan serupa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sembarangan. Setiap tindakan penyadapan harus mengikuti prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku agar tidak disalahgunakan.
“Evaluasi supaya tidak disalahgunakan perlu dilakukan oleh pemerintah,” ujar Yusril.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Selain ketiga tersangka, penyidik juga masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi dalam perkara tersebut.
DPR Minta Proses Hukum Dugaan Penyadapan Ilegal yang Jerat Sejumlah Perwira Tinggi Polri Dilakukan Transparan

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI menyatakan menghormati proses penegakan hukum terkait penetapan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Habiburokhman menegaskan, langkah hukum yang tengah berjalan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati dan dipercayakan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Sebagai pimpinan Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, ia berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Ia menilai, proses hukum harus diberikan ruang untuk berjalan sebagaimana mestinya tanpa intervensi, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan objektivitas.
“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” tegasnya.
Habiburokhman juga menekankan pentingnya kepercayaan terhadap mekanisme hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.
Sebelumnya, dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh penting di Indonesia diungkap Bareskrim Polri. Nomor telepon Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur hukum.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Irjen Eko Hadi Santoso). Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Komjen Pol Asep Safrudin Kabareskrim mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal itu terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Edi J)
49 total views, 14 views today






