Audiensi Lanjutan KOPSBARA Bersama DPRD Muara Enim Bentuk Protes dan Permohonan Keadilan Pemegang IUP Pertambangan

Audiensi Lanjutan KOPSBARA Bersama DPRD Muara Enim Bentuk Protes dan Permohonan Keadilan Pemegang IUP Pertambangan

indopers.net | Muara Enim (Sumsel) – Muara Enim Koperasi Jasa Batu Bara Lawang Agung Sejahtera (KOPSBARA) melakukan lanjutan Audensi dengan DPRD Muara Enim yang di hadiri langsung oleh pemegang IUP PT. BA, PT. MME, PT. RMK, PT. DBU dan PT. WSL di Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim. Senin (26/10/2026).

Audensi di kawal ketat anggota Polres Muara Enim di hadiri Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto Sutopo, S.Pd. Anggota Komisi 1 DPRD Muara Enim M.Azari, SH. Anggota Komisi 2 DPRD Muara Enim M Nasir, SH. Sekwan DPRD Muara Enim Drs.Edi Susanto.M.M. Kabinda Mayor inf Feri. Perwakilan perusahaan PT.BUKIT ASAM Satria Wirawan (GM PTBA). PT.RMUK Hendrix (Ekternal relation) Sandi Pratama (Ekternal relation) PT.DBU Indra Hapsoro / KTT DBU. Darsih (CSR DBU). PT.WSL Tri Hidayat (Perwakilan WSL). PT.MME. Erwin Johannes Purba (Plt. Chief Operating Officer – COO). Achmad Kemal Palakka (Chief Marketing Officer – CMO).

Perwakilan aliansi masyarakat
Juniardi (Ketua KOPSBARA). Azwar Anas (Ketua DPC GRIB JAYA Muara Enim). Elvian Hendriadi (LAI BPAN). Heru ( Penasihat Hukum KOPSBARA). Palen Satria (Penasihat Hukum KOPSBARA). Hendarwin (K.GNCP). Nathan (Forum masyarakat Bersatu). G.S.A. Akbar (Panglima adat Kab. Muara Enim). Erdi Tahron (Penasihat GARDA PRABOWO). Frengky Eni Masrun (Sekretaris GENCAR). Zailani(Penasihat KOPSBARA). Anita (Sekertaris KOPSBARA).

Aksi damai dan audensi sebagai bentuk protes dan permohonan keadilan kepada pemegang IUP Pertambangan meliputi PT. BA, PT. MME, PT. DBU, PT. RMK dan PT. WSL, karena diduga tidak menjalankan kewajiban Undang-Undang untuk bermitra dan bekerjasama dengan Koperasi Daerah (KOPSBARA) sebagai koperasi yang sah di wilayah tersebut.

Mendesak Pemda Kabupaten Muara Enim agar mendukung dan mengawal agar Program Asta Cita Pemerintah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan UU Minerba, Permen, PP dan regulasi saat ini yang sudah terbit, yaitu UU No. 2 Tahun 2025 dan PP No. 39 Tahun 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto Sutopo, S.Pd, menyampaikan bahwa DPRD menampung segala bentuk KOPSBARA aspirasi masyarakat dan mendukung agar Program Asta Cita Pemerintah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan UU Minerba / Permen / PP dan regulasi yang telah terbit. Yang dalam hal ini akan direalisasikan oleh KOPSBARA, akan tetapi semua kegiatan harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sesuai Undang-Undang.

Begitu juga yang di sampaikan tanggapan dari Perwakilan Pemegang IUP PT. PTBA menyatakan telah bermitra dengan koperasi lokal dan akan melakukan evaluasi kemitraan agar pemberdayaan masyarakat lokal lebih optimal. Serta harus melalui proses mitra kerja yg berlaku sesuai aturan. Serta dari pihak PT BA terbuka untuk bekerja dengan Koprsbara sedangkan dari PT DBU menyatakan terbuka untuk bekerja sama dengan Koprbara. namun akan tetapi dari Perwakilan PT DBU akan di sampaikan ke direksi Pusat di jakarta. Terkait kerja sama ini.

Perwakilan dari PT MME menyatakan bahwa terbuka untuk bekerja sama dengan Koprbara. PT RMKU menyatakan bahwa terkait masalah jalan Houling Pertambangan. Akan bekerjasama dan terbuka bekerjasama dengan Koprsbara. Akan tetapi permasalahan ini akan di smpaikan ke pimpinan pusat PT RMK dan PT WSL menyatakan Bahwa terbuka untuk bekerja sama dengan Koprbara.

Dari beberapa perusahaan PT. MME, PT. RMK, PT. DBU dan PT. WSL pada prinsipnya tidak keberatan untuk bermitra dengan KOPSBARA, namun meminta agar kelengkapan legalitas koperasi, data keanggotaan dan rencana bisnis disampaikan secara resmi kepada perusahaan untuk dikaji sesuai dengan mekanisme internal perusahaan dan aturan ESDM.

Harapan dari Koprsbara agar menghadirkan Forkopimda, Melaksanakan monitoring dan pengamanan secara tertutup dan terbuka bersama Polres Muara Enim terhadap perkembangan pasca audiensi. Berkoordinasi dengan pihak terkait (DPRD, Pemkab, KOPSBARA dan Pemegang IUP) untuk mencegah terjadinya aksi pemblokiran jalan hauling.

Kegiatan lanjutan audiensi KOPSBARA merupakan bentuk penyaluran aspirasi yang sah dan dilindungi UU, terkait dengan implementasi Pasal 51 UU No. 2 Tahun 2025 dan PP No. 39 Tahun 2025 tentang kewajiban kemitraan pemegang IUP dengan Koperasi lokal. Hal ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden RI ke-3 dan ke-6 tentang peningkatan lapangan kerja berkualitas dan pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan. Kehadiran Ketua DPRD secara langsung menjawab kekecewaan KOPSBARA pada audiensi sebelumnya.

Kesediaan para pemegang IUP (PT. BA, MME, RMK, DBU, WSL) untuk hadir dan berdialog merupakan perkembangan positif. Namun komitmen tersebut perlu dikawal dengan berita acara yang mengikat agar tidak hanya bersifat normatif dan harus diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan ESDM. Kekecewaan Kopsbara dikarenakan Plt Bupati Muara Enim lagi dinas luar kota tidak hadir seakaan tidak mendukung untuk memajukan perekonomian masyarakat Muara Enim. (by.@ymL)

 36 total views,  36 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *