Satresnarkoba Polres Kotim Bekuk Pria Paruh Baya Terkait Peredaran Sabu Seberat 4,82 Gram
indopers.net | Sampit (Kalteng) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MUCHLIS Bin TAUFIK (43) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 4,82 gram.
Pengungkapan ini bermula dari laporan kepolisian nomor LP/A/66/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG tertanggal 15 Oktober 2026.
Kronologis Penangkapan
Kepala Kepolisian Resor Kotim melalui Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat.
Pada Hari Selasa, 15 Oktober 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Kotim menerima informasi bahwa di sebuah rumah di Jl. Jendral Sudirman Km 9 RT 007 RW 002, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, sering terjadi aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan terlapor yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya.
Dengan disaksikan oleh aparat kelurahan setempat (PNS) serta warga sekitar, petugas memperlihatkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,82 gram yang ditemukan di atas meja.
1 (satu) buah timbangan digital.
1 (satu) buah Handphone Vivo Y27s warna ungu beserta kartu SIM.
Berdasarkan interogasi awal, terlapor mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik pribadinya. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Identitas Terlapor
Terlapor: MUCHLIS Bin TAUFIK, Laki-laki, 43 tahun, Buruh Harian Lepas, warga Jl. Jendral Sudirman Km 9, Sampit.
Saksi-saksi: Melibatkan personel Polri (Brigpol Andika Nur Ahmad), unsur perangkat kelurahan/PNS (Zainal Arifin), serta warga setempat (Djuariansyah).
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau
Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kotim serta mengimbau masyarakat agar senantiasa memberikan informasi apabila melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Umar k/Hms)
46 total views, 12 views today






