Sempat Kabur Lewat Jendela Lantai 2, Pengedar Sabu di Kotim Berhasil Diringkus Polisi

Sempat Kabur Lewat Jendela Lantai 2, Pengedar Sabu di Kotim Berhasil Diringkus Polisi

indopers.net | Sampit (Kalteng) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MN (40) diringkus di kediamannya, Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Kamis (15/10/2026) sekira pukul 22.45 WIB.

Dari tangan pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 kantong plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor mencapai 32,19 gram.

Sempat Coba Melarikan Diri
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat yang resah lantaran rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi barang haram. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian.

Saat penggerebekan dilakukan, pelaku sempat menyadari kehadiran petugas dan berusaha melarikan diri dengan melompat melalui jendela lantai dua rumahnya. Namun, upaya tersebut sia-sia lantaran petugas yang telah mengepung area lokasi berhasil mengamankannya di area belakang rumah.

Penggeledahan badan dan rumah terlapor dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh lurah setempat serta warga sekitar.

Barang Bukti Disimpan dalam Kotak Kacamata
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain:

7 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor keseluruhan 32,19 gram

1 pak plastik klip transparan & 1 plastik klip besar

1 potongan sedotan berujung runcing (sendok sabu)

1 buah kotak kacamata (tempat menyembunyikan sabu)

Uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua lembar pecahan seratus ribu rupiah)

1 unit ponsel pintar merk Vivo A17 warna navy (ditemukan di saku celana depan sebelah kanan)

Pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka MN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Kepolisian Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Umar k/Mhs)

 43 total views,  12 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!