Gagalkan Upaya Penyelundupan 5,269Kg Sabu di Perbatasan, Danrem 121/Abw selaku Dankolakops Wakili Pangdam XII/Tpr, Berikan Apresiasi Atas Keberhasilan Satgas Yonarmed 19/Bogani

Gagalkan Upaya Penyelundupan 5,269Kg Sabu di Perbatasan, Danrem 121/Abw selaku Dankolakops Wakili Pangdam XII/Tpr, Berikan Apresiasi Atas Keberhasilan Satgas Yonarmed 19/Bogani

indopers.net | Pontianak (Kalbar) – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani bersama Satgas Intelijen kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 5,269 Kilogram.

Keberhasilan Satgas Pamtas dalam penggagalan upaya penyelundupan tersebut disampaikan Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., selaku Dankolakopsrem 121/Abw mewakili Pangdam XII/Tanjungpura dalam Press Conference di aula mapomdam XII/Tanjungpura, Minggu (11/10/2026).

Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., dalam Press Conference menjelaskan, Pengungkapan kasus bermula saat personel Satgas Pamtas melaksanakan penyergapan di jalur tidak resmi di Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Satgas Pamtas mendapati seorang pelintas batas yang mencurigakan, kemudian menghentikan dan memeriksa orang tersebut beserta barang bawaannya.

Dari hasil pemeriksaan, Satgas Pamtas menemukan lima bungkus kemasan teh China berwarna hijau merek “QING SHAN” yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Temuan barang bukti beserta terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Pos untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga kurir berinisial AA mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial M, yang bekerja sebagai sopir travel di Sematan, Sarawak, Malaysia. AA juga mengaku dijanjikan imbalan sebesar RM500 atas pengiriman tersebut. Narkotika itu rencananya akan diserahkan kepada seorang sopir travel berinisial R yang telah ditunjuk sebagai penjemput.

Dalam penangkapan tersebut, Satgas Pamtas mengamankan dua orang terduga pelaku berkewarganegaraan Indonesia, yakni AA yang diduga berperan sebagai kurir dan R yang diduga berperan sebagai sopir travel penjemput. Keduanya diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Selain lima bungkus sabu dengan berat 5,269 Kilogram, Satgas turut mengamankan dua unit telepon genggam Android, uang tunai sebesar Rp1.700.000 dan RM501, satu paspor, satu kartu ATM BRI, satu kartu Visa, dua tas selempang, satu tas gendong, dua bungkus rokok, serta satu unit mobil Toyota Calya berwarna abu-abu.

Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., selaku Dankolakopsrem 121/Abw menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan TNI dalam memperketat pengamanan perbatasan sekaligus mencegah masuknya narkotika melalui jalur-jalur tidak resmi.

Mewakili Pangdam XII/Tanjungpura, Danrem 121/Abw menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh prajurit yang telah melaksanakan tugas dengan baik dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

Usai pelaksanaan rilis resmi kedua terduga pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Satgas Pamtas RI–Malaysia bersama jajaran terkait dalam menjaga kedaulatan negara, memperkuat pengawasan wilayah perbatasan, serta melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika. (j.s)

 22 total views,  22 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!