Lurah Raja Seberang Yaumil, S.STP Arahkan Mediasi Damai Sementata Akrius Dkk Warga Kotawaringin Barat yang Merugi dan Cemas Tuntut Keadilan.
indopers.net | KOTAWARINGIN BARAT (KALTENG) – Upaya penyelesaian sengketa lahan di wilayah Sungai Linggis, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, diduga menemui jalan buntu yang sarat ketegangan.
Di satu sisi, Lurah Raja Seberang, Yaumil, S.STP mengarahkan agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur mediasi damai secara kekeluargaan.
Di sisi lain, pihak warga yang dirugikan halnya Akrius, Haji Butun, Simin dan Kese berada dalam kondisi cemas karena kebun kelapa sawit produktif dan lahan persiapan milik mereka telah dirusak dan saat ini diatasnya sudah berganti dengan pokok tanaman kelapa sawit yang baru.
Lurah Raja Seberang, Yaumil, S.STP., menyayangkan langkah warga yang langsung mengadu ke pihak luar, padahal proses penyelesaian di tingkat kelompok tani sebenarnya sedang berjalan.

Kami fokus pada penyelesaian perselisihan sengketa lahannya, setahu saya, lokasi yang menjadi sengketa ini masuk dalam wilayah Kelompok Tani Amanah Abah,” terang Yaumil saat itu.
Arahan mediasi tersebut dinilai tidak berpihak pada kenyataan pahit yang dihadapi warga di lapangan.
Saat Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun, pihak warga yang dirugikan (Akrius, Haji Butun, Simin dan Kese) dan beberapa awak media melakukan tinjauan ke lokasi, terlihat jelas situasi kebun warga telah berubah total.
Pohon kelapa sawit yang semula berdiri subur dan sudah berproduksi, kini telah berganti dengan tanaman kelapa sawit baru yang ditanam pihak lain secara sepihak.
Mewakili rekan-rekannya yang dirugikan dan diliputi kecemasan, Akrius menegaskan bahwa mereka telah mengelola tanah tersebut dengan jerih payah sendiri tanpa alat berat sejak tahun 2008–2009.
Baginya, sekadar mediasi damai di atas kertas tidak akan menyelesaikan masalah hilangnya sumber penghidupan mereka.
Bukan cuma mediasi damai yang kami harapkan, namun bagaimana tentang kerugian yang kami alami,” cetus Akrius dengan nada kecewa di lokasi kebun miliknya.
Merespons aduan dan kecemasan warga, Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun Kotawaringin Barat, Mantir Adat Omas Macan Suka Jadi (Andrias Garusang, Amd) dan Omas Jayank (Niko Nataniel) menyatakan bahwa tindakan perusakan ini masuk dalam pelanggaran adat berat yang diatur dalam hukum adat kesepakatan Tumbang Anoi 1894.
Sebelumnya ditayangkan pemberitaan di salah satu media massa, Andrias menjelaskan, perbuatan merusak kebun dan menyerobot tanah orang lain diistilahkan sebagai “Manompah Tajahan, Manetek Tanduran, Mamuka Petak Oloh”.
Berdasarkan BAB VII Pasal 55, serta Pasal 26, 96, dan 50 Hukum Adat Tumbang Anoi, pelaku penyerobotan (disebut Maling Petak) dan perusakan tanaman akan dijatuhi sanksi Kamuh berlapis (denda berlapis).
Bahkan, jika tindakan tersebut terbukti dilakukan secara sengaja dan menantang, pelaku akan dikenakan sanksi tambahan berupa Kapakat Ular (tambahan denda 50%) serta wajib meminta ampun secara terbuka di depan Kerapatan Adat.
Sidang adat kini menjadi tumpuan harapan terakhir bagi Akrius dan kawan-kawan untuk mendapatkan keadilan nyata atas kerugian materiel yang mereka tanggung, di tengah dorongan mediasi formal dari pihak kelurahan. (Hermansyah)
67 total views, 67 views today






