Razia Balap Liar Di Pamekasan, Polisi Amankan 75 Unit Sepeda Motor

Razia Balap Liar Di Pamekasan, Polisi Amankan 75 Unit Sepeda Motor

indopers.net, Pamekasan (Madura) – Satlantas Polres Pamekasan kembali melakukan giat patroli sekaligus razia balap liar, dalam giat tersebut puluhan pesonil Satlantas Polres Pamekasan dikerahkan untuk melakukan himbauan dan menyisir tempat-tempat yang dijadikan ajang Balap Liar. Kegiatan patroli dan razia balap liar kali ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Mohammad Munir,S.H.,M.Hum, Sabtu (4/5/2022).

Dalam kegiatan ini, AKP Mohammad Munir,S.H.,M.Hum didampingi para perwira Satlantas Polres Pamekasan serta anggota, memberikan pembinaan kepada klub motor yang berkumpul di Area Monumen Arek Lancor, mengimbau agar tertib dalam berlalu lintas dan tidak terlibat dalam balap liar karena sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara bahkan berujung kecelakaan yang dapat menyebabkan kematian.
Selanjutnya, anggota Satlantas Polres Pamekasan menuju Jl. Kabupaten, Jl. P diponegoro dan Jl. Bahagia, karena berdasarkan laporan masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan ajang balap liar, sehingga menggganggu masyarakat sekitar serta membahayakan pengguna jalan yang melintas.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS menyampaikan razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masayakat yang merasa resah dengan adanya balap liar (BALI).

AKP Nining Dyah Ps mengatakan, Kedatangan petugas ke lokasi membuat kaget para pelaku Balap Liar, namun berkat kesigapan anggota Satlantas Polres Pamekasan kelompok pemuda yang diduga akan melakukan balap liar tidak bisa berkutik, kemudian petugas melakukan pemeriksaan baik kelengkapan surat pengemudi SIM, STNK dan juga kelengkapan kendaraan TNKP (plat nomor), kaca spion, ban dan knalpot.
Dari tiga lokasi yang dilakukan penyisiran, petugas mengamankan 75 (unit) sepeda motor yang tidak sesuai spektek / standar dan menggunakan knalpot brong serta beberapa pengendara belum memiliki SIM.

“Puluhan sepeda motor dibawa ke Mapolres dan kemudian dilakukan pembinaan kepada pengendara yang rata-rata masih ABG ini sadar akan bahaya dari menggunakan motor yang tidak sesuai standar,“ ucap AKP Nining Dyah
Kasihumas Polres Pamekasan menambahkan selain diberikan sangsi berupa tilang sebagai efek jera, bagi mereka yang ingin mengambil motor diwajibkan menunjukkan surat-surat lengkap dan mengembalikan sepeda motornya dengan spesifikasi standar yang sesuai ditetapkan.

(Muhklis)

 417 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *