Usai Jadi Sorotan di DPRD, Pemdes Pelantaran Sidak SPBU 64.743.05 Terkait Dugaan Pelangsir Bawa Sajam dan Miras
indopers.net | Kotim (Kalteng) – Pemerintah Desa Pelantaran bersama unsur TNI-Polri, ketua RT, tokoh masyarakat, dan pihak terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU 64.743.05 Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kamis (27/8/2026). Langkah cepat ini diambil menyusul mencuatnya isu keamanan antrean BBM dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotawaringin Timur sehari sebelumnya.
Sidak yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Pelantaran, Ir. Sumantri, bersama Danposramil dan Kapospol setempat bertujuan menyisir kebenaran aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pelangsir yang membawa senjata tajam (sajam) dan mengonsumsi minuman keras (miras).
Hasil Pemeriksaan Lapangan
Dari penelusuran menyeluruh di area pengisian hingga jajaran antrean kendaraan, tim gabungan memastikan bahwa isu sensitif tersebut tidak terbukti di lapangan.
Situasi Keamanan: Tidak ditemukan adanya pelangsir yang membawa senjata tajam maupun mengonsumsi minuman keras. Kondisi lingkungan SPBU dipastikan kondusif.
Arus Antrean: Penumpukan kendaraan yang dikhawatirkan tidak terjadi. Antrean pengisian BBM terpantau berjalan normal dan tertib.
Ketersediaan Stok: Pihak pengelola SPBU mengonfirmasi bahwa stok BBM berada dalam jumlah aman untuk memenuhi kebutuhan warga setempat.
Sistem Penyaluran: Skema distribusi telah mematuhi aturan Pertamina, termasuk kewajiban penggunaan barcode/QR Code yang sesuai dengan identitas kendaraan konsumen, serta penyesuaian harga resmi pemerintah.
“Hasil pengecekan bersama di lapangan tidak ditemukan adanya senjata tajam maupun minuman keras. Situasi SPBU juga dalam keadaan aman dan kondusif,” tegas Kepala Desa Pelantaran, Ir. Sumantri.
Respons Atas RDP DPRD Kotim
Langkah responsif Pemdes Pelantaran ini sekaligus menindaklanjuti penyataan resmi pihak Pertamina saat RDP bersama DPRD Kotim pada Rabu (26/8/2026). Kala itu, Pertamina menegaskan bahwa penindakan atas oknum pelangsir yang berbuat onar, membawa sajam, atau memicu kerusuhan di area SPBU sepenuhnya merupakan wewenang aparat penegak hukum yang siap dikoordinasikan oleh pengelola SPBU.
Pemerintah Desa Pelantaran mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus menjaga ketertiban umum dan tidak ragu melaporkan potensi gangguan keamanan kepada pihak berwajib demi kenyamanan pelayanan BBM bersama.
(Umar k)
792 total views, 384 views today






