KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Rektor Unsoed, Diduga Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
indopers.net | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Akhmad Sodiq Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan sejumlah pihak lainnya.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, OTT tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, pada Kamis (20/8/2026).
“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026).
Menurut Budi, dalam kegiatan tersebut terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Sebanyak 14 orang diamankan, terdiri atas 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta.
“Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor UNSOED,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, penyelidikan tertutup tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, 12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.
Dari 12 orang tersebut, tujuh di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang,” kata Budi.
Budi mengungkapkan, salah satu barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah.
“Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah,” ujarnya.
KPK menyayangkan dugaan praktik korupsi terjadi di lingkungan pendidikan, terlebih dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Budi mengatakan, ruang pendidikan semestinya tidak hanya menjadi tempat pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang untuk menanamkan nilai dan karakter.
“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus,” kata Budi.
Menurut dia, gerbang masuk perguruan tinggi semestinya menjadi pintu menuju cita-cita dan masa depan bangsa, bukan menjadi ruang terjadinya transaksi koruptif.
“Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, KPK turut mengamankan Kuat Puji Prayitno Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed, Norman Arie Prayogo Wakil Rektor III Unsoed beserta stafnya bernama Kating.
Selain itu, dua pihak swasta, masing-masing Adhi Wiharto dan Mulyono alias Nano, juga disebut turut diamankan dalam rangkaian OTT tersebut.
Rektor Unsoed Diduga Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Fakultas Kedokteran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam penerimaan mahasiswa di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Dugaan tersebut salah satunya berkaitan dengan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di Fakultas Kedokteran.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, dalam dugaan praktik tersebut terdapat penerimaan uang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah untuk calon mahasiswa yang ingin masuk Fakultas Kedokteran Unsoed.
“Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa di antaranya di Fakultas Kedokteran,” kata Budi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Menurut Budi, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan uang dengan nominal hampir Rp700 juta untuk seorang calon mahasiswa.
“Dan memang ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana,” ujarnya.
KPK juga menduga terdapat mekanisme berlapis atau layering dalam proses penerimaan uang tersebut. Namun, Budi belum membeberkan secara rinci pihak-pihak yang terlibat maupun mekanisme yang digunakan.
“Dan diduga memang ada layering dalam penerimaan tersebut,” kata Budi.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak. Dari 12 orang yang diamankan pada tahap awal, tujuh di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu pihak yang dibawa ke Jakarta disebut merupakan Wakil Rektor Unsoed.
Budi mengatakan KPK masih mendalami peran masing-masing pihak dalam konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses penerimaan mahasiswa.
“Nanti kami cek ya pihak-pihak siapa saja yang diamankan dan dibawa karena memang dari 12 orang yang diamankan pada tahap awal, kemudian 7 orang di antaranya dibawa ke Jakarta, salah satunya adalah Wakil Rektor Unsoed,” ujarnya.
KPK juga belum memastikan apakah dugaan praktik tersebut hanya terjadi dalam penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran atau turut berlangsung di fakultas lain.
“Nanti tim tentu akan dalami apakah praktik-praktik ini hanya terjadi pada penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran atau juga terjadi di fakultas-fakultas lainnya,” tutur Budi.
Terkait pasal yang akan dikenakan kepada para pihak yang terlibat, KPK menyatakan masih melakukan pembahasan. Penentuan pasal akan dilakukan setelah seluruh konstruksi perkara dan pemenuhan unsur pidana dipaparkan dalam gelar perkara.
“Ini masih dalam diskusi. Nanti dalam gelar perkara tentu akan dipaparkan secara utuh bagaimana dugaan praktik-praktik itu dilakukan, bagaimana kemudian pemenuhan unsur pasalnya, termasuk pihak-pihak yang kemudian punya peran penting dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Budi. (Edi J)
38 total views, 38 views today






