Kejati Kalteng Tetapkan 5 Komisioner KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar
indopers.net | Palangkaraya (Kalteng) — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) secara resmi menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2023–2028 sebagai tersangka. Kelimanya diduga terlibat dalam kasus penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023–2024.
Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan dari rangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2026 tanggal 8 Januari 2026 yang diperbarui hingga PRIN-01c/O.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 2 Juli 2026.









Kelima Komisioner Ditetapkan Tersangka
Penyidik Kejati Kalteng menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka. Daftar tersangka meliputi:
MR – Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik.
W – Anggota KPU Kotim / Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.
JJ – Anggota KPU Kotim / Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.
MT – Anggota KPU Kotim / Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
E – Anggota KPU Kotim / Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Konstruksi Perkara dan Modus Operandi
Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan Nomor 02/Ku.07-Pks/6202/2023 tertanggal 30 Oktober 2023, KPU Kotawaringin Timur menerima dana hibah APBD senilai Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp16 miliar pada TA 2023 dan Rp24 miliar pada TA 2024.
Para tersangka diduga kuat melakukan tindakan menyalahgunakan authority secara kolektif kolegial dengan menggunakan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dilampirkan. Selain penyimpangan pelaksanaan anggaran, tim penyidik juga menemukan indikasi kickback, penerimaan suap, serta gratifikasi yang mengalir kepada para komisioner dan pihak-pihak terkait lainnya di lingkungan KPU Kotim.
Estimasi Kerugian Negara Rp10 Miliar
Kejati Kalteng memperkirakan potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai kurang lebih Rp10 miliar. Saat ini, perhitungan pasti besaran kerugian negara sedang dalam proses audit resmi oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah.
Pihak Kejati Kalteng menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan berkembang, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru di kemudian hari.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Pasal 603 jo. Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001);
jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Sumber: Siaran Press Release Penanganan Perkara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah)
(Umar k)
165 total views, 165 views today





