Ketahuan Bakar Lahan 1 Hektare, Seorang Buruh Tani di Kotim Diamankan Polisi
indopers.net | Kotim (Kalteng) – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang buruh tani berinisial EP (37) lantaran kedapatan melakukan pembakaran lahan. Pria tersebut ditangkap di lahan miliknya di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, Sabtu (1/8/2026) sekira pukul 10.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari aduan cepat warga setempat.
“Petugas menerima laporan masyarakat sekitar pukul 11.00 WIB mengenai adanya aktivitas pembakaran lahan. Anggota Piket Satgas Karhutla Polres Kotim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku EP tengah membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api,” terang IPTU Edi Waluyo, Minggu (2/8/2026).







Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi nekat EP ternyata bukan pertama kalinya. Sehari sebelumnya, Jumat (31/7/2026) pukul 11.00 WIB, pelaku sudah lebih dulu membersihkan lahan seluas 1 hektare dengan cara dibakar. Api tersebut kemudian menjalar tak terkendali hingga mengancam dan merambat ke pekarangan rumah milik saksi berinisial W.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, petugas memboyong pelaku ke Mapolres Kotim bersama sejumlah barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 buah pemantik api / korek gas
1 buah cangkul
1 bilah senjata tajam jenis parang
1 bungkus sampel abu bekas pembakaran lahan
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat akibat tindak pidana di bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).
Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).
Pihak kepolisian kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kotim agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain memicu bahaya besar bagi lingkungan dan kesehatan, tindakan tersebut juga membawa konsekuensi ancaman pidana yang berat bagi para pelaku.
(Umar k/hms)
313 total views, 32 views today






