Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Minta Maaf Kepada Warganya dan Akui Kekeliruannya Dalam Sidang Pembacaan Pledoinya
indopers.net | SURABAYA – Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada masyarakat saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/7/2026).
Dalam pembelaannya, Sugiri tidak hanya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, tetapi juga mengakui bahwa terdapat keputusan-keputusan yang diambil selama dirinya menjabat sebagai Bupati Ponorogo yang pada akhirnya melampaui batas yang diperbolehkan oleh hukum.
“Hari ini saya mengaku bahwa keputusan tersebut adalah kekeliruan. Saya bertanggung jawab atas kekeliruan itu,” ujar Sugiri di hadapan majelis hakim.
Mengawali pledoinya, Sugiri menyampaikan bahwa dirinya tidak bermaksud mencari pembenaran atas kesalahan yang didakwakan. Ia hanya memohon agar majelis hakim turut mempertimbangkan latar belakang dan kondisi yang melingkupi setiap keputusan yang diambil selama memimpin Kabupaten Ponorogo.
“Saya tidak mengatakan bahwa keadaan dapat membenarkan kesalahan. Saya hanya memohon agar keadaan itu ikut dipertimbangkan dalam menjatuhkan putusan,” ucapnya.
Sugiri kemudian menceritakan besarnya tanggung jawab yang dipikul selama hampir empat setengah tahun memimpin Ponorogo. Menurutnya, setiap hari ia dihadapkan pada berbagai persoalan masyarakat yang membutuhkan penanganan segera, mulai dari kemiskinan, pembangunan infrastruktur jalan, perbaikan sekolah, peningkatan pelayanan kesehatan, hingga penguatan karakter masyarakat melalui pendidikan dan nilai-nilai keagamaan.
Di tengah berbagai tuntutan tersebut, ia mengaku mengambil sejumlah keputusan yang kemudian dinilai melampaui ketentuan hukum.
Meski mengakui kekeliruannya, Sugiri menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil tidak pernah dilandasi niat untuk memperkaya diri ataupun keluarganya.
“Tidak pernah ada cita-cita untuk mengumpulkan kekayaan dari uang negara. Tidak pernah ada keinginan keluarga saya hidup mewah karena jabatan yang saya emban,” kata Sugiri.
Ia juga menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai kepala daerah, sebagian besar waktunya dihabiskan untuk bekerja di lapangan, memimpin rapat, mengunjungi desa-desa, serta memastikan berbagai program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam pledoinya, Sugiri turut menyinggung mengenai sejumlah dana yang menjadi bagian dari pemeriksaan selama persidangan. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta-fakta tersebut kepada majelis hakim berdasarkan alat bukti yang telah diperiksa.
Namun, ia menyatakan bahwa sepanjang fakta yang terungkap di persidangan, tidak terdapat bukti yang menunjukkan dirinya menikmati dana tersebut untuk memperkaya diri maupun keluarganya. Menurutnya, pernyataan itu bukan untuk menghindari tanggung jawab, melainkan sebagai bagian dari keseluruhan keadaan yang diharapkan dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Di akhir nota pembelaannya, Sugiri kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Ponorogo, kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan, serta kepada majelis hakim.
Ia menyatakan menerima proses hukum yang sedang dijalani dan berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang pembacaan pledoi tersebut merupakan salah satu tahapan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Sugiri Sancoko. Setelah pembelaan terdakwa dibacakan, proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. (siman)
62 total views, 62 views today






