Sembunyikan Sabu di Kaleng Permen Milton, Seorang Pemuda Diringkus Polsek Ketapang
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Unit Reskrim Polsek Ketapang, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial JS (23) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di sebuah barak yang berlokasi di Jalan Pinang IV, RT 047/RW 007, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kronologi Penangkapan
Kejadian bermula saat anggota Polsek Ketapang yang sedang bertugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Petugas kepolisian berhasil mengamankan terlapor yang saat itu sedang berada di dalam barak,” ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis (9/7/2026).
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses hukum tersebut. Petugas juga memperlihatkan surat perintah tugas resmi kepada terlapor dan Ketua RT.

Barang Bukti yang Diamankan
Saat melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik terlapor, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam jok motor, antara lain:
1 (satu) buah timbangan mini digital warna hitam.
1 (satu) buah kaleng bekas permen merk MILTON warna hijau.
Setelah kaleng permen tersebut dibuka, di dalamnya ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan total berat kotor sekitar 3,07 gram.
Terlapor telah mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JS beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Ketapang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau
Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Umar k/hms)
77 total views, 15 views today






