Penyidikan Kasus Kematian Letda Jihad Ahmad Al-Rasyid, Prajurit Kopassus Berstatus Tersangka

Penyidikan Kasus Kematian Letda Jihad Ahmad Al-Rasyid, Prajurit Kopassus Berstatus Tersangka

indopers.net | Jakarta – Seorang prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat berinisial Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan menemukan dugaan kelalaian dalam penggunaan senjata api di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura pada Sabtu (24/10/2026).

Kolonel Inf. Indra Mardianto Kepala Penerangan Kopassus mengatakan bahwa AG telah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP,” kata Indra pada Rabu (28/10/2026).

Menurut Indra, hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam penggunaan senjata. AG diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP) karena membiarkan bagian kamar peluru terisi amunisi saat mengokang pistol.

Selain itu, jari tersangka diduga berada pada bagian pelatuk pistol sehingga memicu tembakan. Peluru yang keluar dari senjata tersebut kemudian mengenai Jihad Ahmad Al-Rasyid hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Indra menjelaskan, Kopassus telah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, hingga pengambilan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Seluruh hasil penyelidikan tersebut telah diserahkan kepada Polisi Militer untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan internal, satuan juga menjatuhkan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap prajurit yang terlibat dalam dugaan kelalaian tersebut.

Atas perbuatannya, AG terancam dijerat Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Indra menegaskan, Kopassus berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan memastikan perkara tersebut ditangani sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (Edi J)

 38 total views,  38 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!