Sidang Praperadilan Elis Bin Deno vs Polda Kalteng di PN Sampit: Kedua Pihak Adu Bukti Surat

Sidang Praperadilan Elis Bin Deno vs Polda Kalteng di PN Sampit: Kedua Pihak Adu Bukti Surat

indopers.net | Sampit (Kalteng) – Sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Elis Bin Deno terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit pada Selasa, 27 Oktober 2026. Persidangan ini meagenda pembuktian dari kedua belah pihak dengan penyerahan dokumen bukti surat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum pemohon menyerahkan sebanyak 13 bukti surat. Dokumen yang diajukan meliputi Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka, Laporan Polisi (LP), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), daftar barang bukti, hingga daftar tersangka.

Selain dokumen administrasi penyidikan, pemohon juga menyerahkan dokumen terkait penyitaan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi KH 1895 LE, yang dilengkapi Berita Acara Penyitaan, Penetapan Penyitaan dari PN Palangka Raya, Surat Tanda Penerimaan, STNK, serta foto barang bukti. Turut dilampirkan pula Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Elis Bin Deno sebagai saksi tertanggal 14 Agustus 2026 dan surat pernyataan dari Muhammad Alfaruq Bin Irwanto.

Kuasa hukum pemohon, Nurahman Ramdhani, mengungkapkan bahwa bukti-bukti surat tersebut diajukan untuk memperkuat dalil permohonan, khususnya mengenai keabsahan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka yang dinilai kurang didukung alat bukti memadai.

“Hari ini tadi kami sudah serahkan bukti surat kepada hakim. Dari bukti surat ini kita akan uraikan nanti di pembuktian. Di mana letak kesalahan penyidik, kita tidak akan buka saat ini, silakan nanti ikuti bersama sidangnya,” ujar Nurahman Ramdhani.

Ia menambahkan, penilaian atas relevansi dan kekuatan bukti surat tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan hakim sebelum menguji dan memutus perkara ini.

“Penilaian atas relevansi dan kekuatan bukti surat tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan hakim sebelum memutus sah atau tidaknya penetapan Elis sebagai tersangka,” tegasnya.

Response Polda Kalteng dan Pembuktian Termohon
Di sisi lain, pihak termohon yang diwakili oleh Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalteng, di antaranya Irwan dan Petra Nurbi, turut menyerahkan rangkaian bukti surat untuk mematahkan dalil permohonan praperadilan.

Daftar bukti yang diajukan termohon mencakup Laporan Polisi tertanggal 23 Juli 2026, dokumen gelar perkara penyidikan, Sprindik, Surat Tugas Penyidikan, SPDP, serta dokumen penyitaan dan penetapan penyitaan dari PN Palangka Raya.

Pihak kepolisian juga melampirkan beberapa BAP saksi—termasuk pemeriksaan Elis Bin Deno, Riski Saputra, dan Muhammad Alfaruq—serta Berita Acara Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga dokumen pencarian barang bukti dan DPO/orang yang diduga terlibat.

Guna memperkuat bukti penetapan tersangka, Polda Kalteng menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik terkait barang bukti digital berupa satu unit ponsel dan satu buah flashdisk merek Robot yang berisi rekaman video terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Polda Kalteng menegaskan bahwa prosedur pemberitahuan status tersangka telah dijalankan secara transparan, di mana pemberitahuan awal dilakukan via pesan WhatsApp sebelum dokumen fisik dikirimkan kepada pemohon. Tim Bidkum Polda Kalteng menyatakan tidak akan menghadirkan fakta baru dan mengandalkan kekuatan bukti surat yang telah diserahkan serta meminta hakim menolak seluruh dalil pemohon.

Perkara yang ditangani oleh tim penasihat hukum dari Kantor Advokat & Legal Consultant Nurahman Ramadani—terdiri dari Nurahman Ramadani, Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, dan Hendrik Hidayahnto—ini masih terus bergulir di PN Sampit hingga pembacaan putusan oleh hakim tunggal. (Umar k)

 22 total views,  22 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!