Polsek Ketapang Bekuk Pria Paruh Baya, Amankan Sabu Nyaris 100 Gram di Sampit
indopers.net | Sampit (Kalteng) — Jajaran Polsek Ketapang yang merupakan bagian dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R (46) tak berkutik saat diringkus bersama barang bukti sabu dengan berat kotor hampir 100 gram.
Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Cilik Riwut, tepatnya di samping Rumah Makan Sikumbang Jaya, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.


Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolsek Ketapang melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik dari Polsek Ketapang bergerak cepat melakukan penyisiran dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).
Ditemukan di Saku Celana
Dalam proses penangkapan, petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku. Penggeledahan ini disaksikan langsung oleh ketua RT dan warga setempat guna memastikan transparansi.
Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati:
1 bungkus plastik klip besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 99,54 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan pelaku.
Selain barang bukti utama berupa sabu, petugas turut menyita barang penunjang lainnya, yakni satu unit telepon genggam jenis Samsung Galaxy S25 Ultra warna Titanium Black yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu celana jeans panjang merek Levi Strauss.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini, terduga pelaku berinisial R beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Ketapang guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih mendalam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau
Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok utama serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain di balik peredaran narkotika ini.
(Umar k/Hms)
21 total views, 21 views today






