Resmob Macan Mentaya Polres Kotim Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Handphone di Halaman Kantor Ekspedisi

Resmob Macan Mentaya Polres Kotim Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Handphone di Halaman Kantor Ekspedisi

indopers.net | Sampit (Kalteng) — Tim Resmob Macan Mentaya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial D (39). Pria tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian terhadap seorang warga berinisial AL.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.10 WIB di Jalan Pramuka, tepatnya di halaman Kantor SPX Express, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, S.H., S.I.K., M.M., melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo, memaparkan kronologi kejadian bermula saat korban bersama anaknya mendatangi kantor ekspedisi tersebut untuk melakukan retur (pengembalian) paket.

Setelah memarkirkan sepeda motornya, korban masuk ke dalam kantor. Tidak lama kemudian, sang anak menyusul ibunya dan meletakkan sebuah handphone merek Huawei tipe Nova 5T berwarna ungu di bagian dashboard sepeda motor. Nahas, saat korban hendak pulang, gawai pintar tersebut sudah raib dari tempatnya.

Penyelidikan Cepat: Menerima laporan dari korban, Tim Resmob Macan Mentaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Identifikasi Pelaku: Polisi berhasil melacak keberadaan terlapor dan meringkusnya tanpa perlawanan berarti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, terlapor D (39) beserta barang bukti telah diamankan oleh Satreskrim Polres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan serta penyidikan mendalam guna mengungkap terang perkara ini,” tegas Iptu Edi Walujo.

Atas perbuatannya, pelaku terancam jeratan hukum berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana bagi pihak yang mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum.

(Umar k/Hms)

 102 total views,  3 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!