Tim Ombudsman RI Lakukan Sidak di Lapas Cibinong Dan Temukan Fasilitas Khusus Sekelas Apartemen

Tim Ombudsman RI Lakukan Sidak di Lapas Cibinong Dan Temukan Fasilitas Khusus Sekelas Apartemen

indopers.net | Jakarta – Ombudsman RI menemukan fasilitas sekelas apartemen yang terindikasi diperjualbelikan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam inspeksi mendadak (sidak), Rabu (23/9/2026), Tim Ombusman menemukan lebih dari 10 kamar yang dilengkapi fasilitas ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak.

Selain kamar dengan fasilitas mewah, Tim Ombusman juga menemukan beragam minuman beralkohol di dalam kulkas, serta botol bekasnya di tempat sampah kawasan lapas.

Ombudsman juga melihat ada skema pembangunan fasilitas lain di kawasan itu, seperti tempat gym, dan pembangunan shelter untuk mini golf.

Fasilitas-fasilitas tersebut diduga digunakan oleh warga binaan yang memiliki kekuatan finansial.

Berbagai hasil temuan sidak itu disampaikan Syafrida Rachmawati Rasahan dan Fikri Yasin Anggota Ombudsman RI, hari ini, Kamis (24/9/2026), di Gedung Ombusman RI, Jakarta.

“Kami melihat ada pagar kayu yang di dalamnya ada sejumlah rumah. Ketika kami tanya ke petugas, dijawab itu adalah rumah dinas Kepala Lapas. Begitu kami masuk ke dalam, kami temukan beberapa lokasi hunian di lapas, yaitu bangunan seperti home stay dan rumah seperti klaster. Di dalamnya berisi sofa, kulkas, tv, meja makan yang dihuni warga binaan,” ujarnya.

Syafrida mengungkapkan, dalam proses sidak, Tim Ombudsman mendapatkan penolakan untuk masuk ke dalam Lapas Cibinong. Bahkan, sempat terjadi aksi dorong-dorongan dengan petugas lapas.

Lebih lanjut, Syafrida menegaskan, Ombudsman akan menuangkan seluruh temuan sidak dalam lembar kajian, untuk disampaikan kepada Ditjen Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, beserta sejumlah rekomendasi tindakan korektif.

Sekadar informasi, Lapas Kelas II A Cibinong menampung sejumlah warga binaan dari berbagai kasus pidana, termasuk koruptor.

Di situ juga ada Ferdy Sambo bekas Kadiv Propam Polri terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjalani hukuman penjara seumur hidup.(Edi J)

 20 total views,  20 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!