LKBHMI PB HMI Soroti Anomali OTT Mafia HGB Kementerian ATR/BPN: KPK Didesak Usut Aktor Intelektual

LKBHMI PB HMI Soroti Anomali OTT Mafia HGB Kementerian ATR/BPN: KPK Didesak Usut Aktor Intelektual

indopers.net | Jakarta — Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI merilis kajian hukum mendalam terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 September 2026. OTT yang menyasar dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor tersebut dinilai menyisakan sejumlah anomali hukum serta indikasi tebang pilih.

Direktur Eksekutif Nasional Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi, menegaskan bahwa penanganan kasus ini memerlukan transparansi penuh, terutama terkait pelepasan sebagian pihak terperiksa dan penelusuran aktor intelektual (manus domina) di balik alur suap bernilai fantastis tersebut.

Empat Poin Kunci Kajian Hukum LKBHMI PB HMI
Pelepasan 9 Terperiksa Tanpa Kejelasan: Dari total 17 orang yang diamankan dalam OTT, KPK hanya menetapkan 8 orang sebagai tersangka. LKBHMI mendesak KPK membuka peran ke-9 orang yang dilepaskan agar tidak menimbulkan dugaan publik mengenai intervensi politik atau pembiaran tindak permufakatan jahat (Pasal 15 UU Tipikor).

Konstruksi Doktrin Penyertaan (Deelneming): Empat dari delapan tersangka yang ditetapkan merupakan pihak swasta yang dikenal sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Menurut LKBHMI, secara kausalitas hukum pidana (Pasal 55 KUHP), tidak logis apabila pihak swasta dapat mengendalikan pejabat eselon I (Dirjen) dan mengatur dana suap Rp106,3 miliar tanpa adanya arahan atau restu dari pimpinan tertinggi.

Penyitaan Uang Tunai Terbesar: Barang bukti tunai sebesar Rp106,3 miliar—yang mencatatkan rekor terbesar sepanjang sejarah OTT KPK—dinilai mengindikasikan skema rasuah yang terstruktur dan masif. KPK didesak menerapkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak beneficial owner serta penerima manfaat akhir.

Kritik atas Pernyataan Prematur KPK: LKBHMI menyayangkan sikap KPK yang terlalu dini menyatakan belum ada keterlibatan pimpinan kementerian. Langkah tersebut dinilai mencederai prinsip penelusuran bukti secara independen (follow the money).

Empat Tuntutan Resmi LKBHMI PB HMI
Transparansi Status 9 Orang: Mengumumkan secara terbuka identitas dan hasil pemeriksaan 9 orang yang diamankan namun dibebaskan.

Pemeriksaan dan Penggeledahan: Segera memanggil serta memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, termasuk melakukan uji forensik gawai dan penggeledahan ruang kerja guna menindaklanjuti bukti petunjuk (Pasal 188 KUHAP).

Pencabutan Narasi Prematur: Mendorong penyidik KPK fokus mengumpulkan alat bukti tanpa mengeluarkan pernyataan pelindung sebelum penyidikan selesai.

Penindakan Aktor Intelektual: Menjerat pemrakarsa utama (Doen Pleger) dan tidak berhenti pada jajaran operator (Uitvoerder) di lapangan.

“Prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum harus ditegakkan. KPK tidak boleh ragu menuntaskan skandal ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Ibrahim Asnawi dalam penutup rilis resminya.

(Umar k)

 16 total views,  16 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!