Cegah Peredaran Obat Daftar G Ilegal, Polsek Mauk Gelar Patroli Mobile di Wilayah Hukumnya
indopers.net | Tangerang (Banten) – Personil Polsek Mauk menggelar patroli mobile secara masif di sejumlah titik rawan wilayah hukum Polsek Mauk guna mengantisipasi peredaran gelap obat-obatan terlarang kategori Daftar G (Obat Keras) tanpa izin edar resmi. Minggu (23.08.2026)
Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif kepolisian dalam menekan angka penyalahgunaan obat-obatan berbahaya seperti Tramadol, Hexymer, serta jenis psikotropika lainnya yang marak ditargetkan kepada kelompok remaja dan kerap menjadi pemicu aksi kejahatan jalanan hingga tawuran.
Dalam operasi patroli menyisir jalur utama hingga pemukiman warga ini, petugas menyasar sejumlah kedai, toko kelontong, serta toko kosmetik berkedok warung biasa yang dicurigai menjual obat keras secara ilegal. Personil Polsek Mauk melakukan pemeriksaan ketat terhadap kelengkapan izin usaha serta barang dagangan yang dijajakan secara acak.
“Peredaran obat keras tanpa resep dokter sangat merusak generasi muda dan sering kali menjadi muara timbulnya tindak kriminalitas. Melalui patroli mobile ini, kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi oknum yang mencoba menjual obat Daftar G secara bebas di wilayah hukum Polsek Mauk,” tegas petugas di lapangan.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan imbauan tegas kepada para pemilik warung dan tokoh masyarakat setempat agar tidak tergiur menjual atau memfasilitasi peredaran obat keras secara berani/ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan ke pihak Polsek Mauk apabila menemukan indikasi transaksi obat-obatan berbahaya di lingkungan mereka.
Hingga patroli mobile berakhir, situasi di seluruh wilayah hukum Polsek Mauk terpantau aman dan kondusif. Polsek Mauk memastikan penindakan dan pemantauan terhadap warung-warung berpotensi nakal akan terus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. (S.A)
17 total views, 17 views today






