Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus Pengedar, Sita 18,68 Gram Sabu di Mentawa Baru Hulu
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial Sdr. MA, 32 tahun diringkus karena diduga menguasai narkotika jenis sabu seberat 18,68 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah pondok kecil Jalan Moh. Hatta, RT 043 RW 008, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Waluyo
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di pondok kecil tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan, saat digerebek, pelaku sedang duduk di dalam pondok. Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan barang bukti di dalam 1 buah tas kecil warna hitam milik pelaku yang berada di atas meja pondok, yaitu berupa 52 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat kotor total 18,68 gram 50 bungkus diantaranya sudah dibalut lakban warna hitam, 1 pack plastik klip kecil,1 buah potongan sedotan ujung lancip ,1 unit HP merk Oppo A6 Pro warna biru navy dan barang bukti lainnya yang ada kaitan dengan tindak pidana narkotika, seluruh barang bukti tersebut diakui pelaku sebagai miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun Pasal yang Disangkakan terhadap pelaku Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Umar k/Hms)
18 total views, 18 views today






