Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria 46 Tahun, Dalam Perkara Narkotika di Mentawa Baru Hulu

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria 46 Tahun, Dalam Perkara Narkotika di Mentawa Baru Hulu

indopers.net | Sampit (Kalteng) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial Sdr. H Alias D, 46 tahun diamankan di sebuah pondok kecil Jalan Moh. Hatta, RT 043 RW 008, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin 10 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena di pondok kecil tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, yang diduga dilakukan oleh para sopir truk.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang duduk di pondok kecil tersebut, dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan, 3 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat kotor 0,69 gram, Uang tunai Rp300.000,- pecahan Rp100.000,- sebanyak 3 lembar, 1 unit HP merk Oppo A55 warna hitam dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tidak pidana Narkotika

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas warna hitam yang berada di atas lantai di depan pelaku. Pelaku mengakui semua barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas peebuatannya Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Umar k/Hms)

 18 total views,  18 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!