Sering Muncul di Pemukiman Warga Sungai Paring, Petugas Pos Sampit Pasang Perangkap Beruang Madu
indopers.net | Kotim (Kalteng) – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kemunculan satwa liar yang dilindungi, personil Pos Sampit Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah bergerak cepat melakukan pengecekan lokasi dan pemasangan perangkap di Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Senin (15/06/2026).
Kegiatan ini dilaporkan langsung kepada Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Pangkalan Bun sebagai upaya antisipasi dan penanganan konflik antara manusia dan satwa liar.
Kronologi dan Temuan di Lapangan
Setibanya di lokasi, petugas langsung berkoordinasi dengan pihak pelapor, Sdri. Mayang.
Berdasarkan keterangannya, diketahui bahwa satwa yang meresahkan warga tersebut adalah 1 (satu) ekor Beruang Madu berukuran sedang.

Satwa tersebut terakhir kali terlihat pada Minggu subuh di pohon rambutan yang berada tepat di belakang rumah warga.
Dari hasil observasi dan penyisiran yang dilakukan oleh petugas Pos Sampit di beberapa titik, ditemukan sejumlah bukti otentik aktivitas satwa tersebut, di antaranya:
Sarang Beruang: Ditemukan sebanyak 2 (dua) buah sarang di dua pohon rambutan yang berbeda, letaknya tidak jauh dari lokasi kemunculan terakhir.
Bekas Cakaran: Terdapat bekas cakaran khas beruang pada beberapa batang pohon rambutan dan pohon durian.
Sisa Makanan: Petugas juga menemukan sisa-sisa buah durian yang diduga kuat habis dimakan oleh beruang tersebut.
Upaya Penanganan dan Imbauan Keamanan
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta menjamin keselamatan warga sekaligus kelestarian satwa, petugas telah memasang perangkap (trap) di sekitar lokasi yang menjadi jalur pergerakan beruang.
Selain melakukan tindakan teknis, petugas Pos Sampit juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat sekitar mengenai perilaku satwa beruang.
Warga diminta untuk:
Tetap waspada dan berhati-hati, terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah pada malam atau subuh hari.
Menjaga kebersihan lingkungan agar tidak memancing kedatangan satwa liar mencari makan.
Segera melapor ke petugas Pos Sampit atau BKSDA jika kembali melihat pergerakan beruang tersebut.
Catatan Redaksi: Beruang Madu (Helarctos malayanus) merupakan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan anarkis atau melukai satwa tersebut, dan menyerahkan penanganannya kepada pihak berwenang.
(Umar k)
626 total views, 32 views today






