Oknum Anggota Polsek Rusak Kebun Warga, Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Hukum Yang Dinilai Lamban

Oknum Anggota Polsek Rusak Kebun Warga, Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Hukum Yang Dinilai Lamban

indopers.net | Sampit (Kalteng) – Sudah lebih dari satu tahun berlalu sejak pelaporan kasus dugaan perusakan kebun kelapa sawit milik warga oleh oknum anggota Polsek Baamang ke Polda Kalimantan Tengah.

Hingga kini, pihak kuasa hukum pelapor mempertanyakan progres penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban.

Kasus ini diduga melibatkan tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum berupa penebangan serta peracunan puluhan pohon kelapa sawit yang menjadi sumber penghidupan warga.

Perkara ini bermula dari kepemilikan sebidang tanah yang terletak di Jalan G.M. Firdaus RT.08 RW II, Desa Bangendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurut Kuasa Hukum Abu Bakar (pelapor/pemilik lahan), kliennya telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 2009.

Tahun 2009: Pelapor membersihkan lahan dan menanam 18 pohon kelapa sawit.
Tahun 2017: Pelapor melanjutkan penanaman sebanyak 71 pohon kelapa sawit.

Total tanaman produktif di atas lahan tersebut mencapai 89 pohon dan selama bertahun-tahun tidak pernah mengalami sengketa.

Namun, pada tahun 2019, muncul oknum anggota kepolisian berinisial MEMET KUSSUNARTA SM (yang saat itu bertugas di Polsek Sungai Sampit).

Oknum tersebut mengklaim tanah tersebut sebagai warisan dari almarhum ayahnya.

Mediasi sempat dilakukan di tingkat kecamatan, namun dinilai berjalan buntu akibat arogansi terlapor.

Puncaknya terjadi pada 19 Mei 2025. Terlapor diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dengan merusak tanaman di lahan tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi bernama Cholilulrahman—orang yang diupah oleh terlapor—telah dilakukan:

Penebangan terhadap 35 pohon kelapa sawit.
Peracunan terhadap 17 pohon kelapa sawit hingga layu dan mati.

Akibat tindakan tersebut, total 53 pohon kelapa sawit milik pelapor rusak dan tidak dapat berproduksi lagi.

Merespons tindakan tersebut, pihak korban melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan Laporan Pengaduan ke Polda Kalteng pada 16 Juni 2025, yang kemudian pelimpahan penanganannya diteruskan ke Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur atas dugaan tindak pidana perusakan.

Menariknya, pasca-dilaporkan secara pidana, terlapor justru berturut-turut mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

Pihak kuasa hukum menilai langkah ini sengaja dilakukan untuk menunda-nunda proses hukum pidana yang sedang berjalan.

Gugatan Pertama & Kedua: Salah satunya teregistrasi dengan Nomor 53/Pdt.G/2025/PN Spt, yang telah diputus pada 08 Januari 2026 dengan amar putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke verklaard / NO).

Gugatan Ketiga: Terlapor kembali mendaftarkan gugatan baru pada 19 Mei 2026 dengan nomor register 42/Pdt.G/2026/PN.Spt, menggunakan dalil kepemilikan tanah yang sama.

Pihak Kuasa Hukum pelapor menyayangkan lambatnya pergerakan hukum pidana di Polres Kotawaringin Timur seolah-olah terhambat oleh manuver gugatan perdata yang berulang kali diajukan terlapor.

“Kami selaku kuasa hukum berharap agar Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur yang sedang menyelidiki perkara a quo untuk bersungguh-sungguh memperhatikan perkara yang kami laporkan ini,” tegas Kuasa Hukum pelapor.

Pihak penasihat hukum juga menekankan bahwa dampak dari perusakan ini telah memukul perekonomian kliennya secara langsung.

“Jangan sampai ada kesan perkara ini lambat atau tidak tertangani dengan baik.

Sebanyak 53 pokok kelapa sawit yang ditebang dan diracuni itu merupakan penopang ekonomi sekaligus mata pencaharian utama bagi klien kami.

Kini mereka kehilangan nilai tambah ekonomi karena tanaman tersebut mati dan tidak lagi bisa berproduksi,” pungkasnya.

(Umar k/@dea)

 129 total views,  12 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!