SIDANG PLEDOI DI PENGADILAN TIPIKOR SURABAYA: TERDAKWA KORUPSI SKTM RSUD DR ISKAK TULUNGAGUNG MINTA DIBEBASKAN

SIDANG PLEDOI DI PENGADILAN TIPIKOR SURABAYA: TERDAKWA KORUPSI SKTM RSUD DR ISKAK TULUNGAGUNG MINTA DIBEBASKAN

indopers.net | Surabaya – Dua terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak Tulungagung menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka meminta keringanan hukuman hingga dibebaskan dari segala tuntutan kepada majelis hakim.

Sidang pembelaan atau pledoi berlangsung pada Senin 27 April 2026 di Pengadilan Tipikor Surabaya. Adapaun dua terdakwa kasus korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung yakni mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung Yudi Rahmawan dan staf keuangan Reni Budi K.

Di dalam sidang terdakwa Yudi Rahmawan menyampaikan permohonan keringanan kepada majelis hakim. Sedangkan terdakwa Reni Budi K melalui penasehat hukum memohon agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

“Terdakwa Reni Budi K juga meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan serta meminta agar dikeluarkan dari tahanan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, (28/04/2026).

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan kepada dua terdakwa korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung.

Terdawak Yudi dituntut dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun. Terdakwa juga harus membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Di dalam tuntutan, terdakwa Yudi harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar subsider 3 tahun penjara. Serta mengembalikan uang titipan pengganti kerugian negara Rp50 juta ke kas RSUD dr Iskak Tulungagung.

Sedangkan terdakwa Reni dituntut dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan 5 tahun penjara. Terdakwa juga harus membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. (mansur)

 23 total views,  23 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!