Pengedar Sabu di Kota Besi Hulu Diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Besi

Pengedar Sabu di Kota Besi Hulu Diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Besi

indopers.net | ‎Sampit (Kalteng) – Polsek Kota Besi Polres Kotawaringin Timur mengungkap Tindak Pidana Narkotika pada hari Senin 06 April 2026, pukul 08.00(wib) TKP Barak Nomor 2 Jl.P Diponegoro RT. 001/RW. 001 Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dengan Terlapor SF (55 tahun)

‎Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K. M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan, Kronologis kejadian anggota Polsek Kota Besi mendapatkan informasi dari masyarakat. Terlapor merupakan pengedar narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu sedang berada di dalam Barak (TKP) Kemudian ditunjukkan surat perintah tugas kepada Terlapor dan dengan disaksikan oleh Aparatur Kelurahan Kota Besi Hulu kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan Celana Pendek yang digantung di belakang pintu kamar mandi

Dalam Kantong Celana Pendek sebelah kanan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kotak Bungkus Rokok LA ICE warna Unggu yang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,97 (Dua koma Sembilan Tujuh) Gram, kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polsek Kota Besi untuk proses sidik. Ket Kasihumas (07/04/26).

Pasal yang disangkakan :
‎Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Umar k/Hms).

 852 total views,  21 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!