Kolaborasi Resmob Polres Seruyan, Polres Kobar dan Polsek Jaya Karya berhasil ungkap Kasus Curanmor di Wilkum Polsek Jaya Karya Polres Kotim.

Kolaborasi Resmob Polres Seruyan, Polres Kobar dan Polsek Jaya Karya berhasil ungkap Kasus Curanmor di Wilkum Polsek Jaya Karya Polres Kotim.

indopers.net | Sampit (Kalteng) – Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin Timur Polda Kalteng telah berhasil
Mengungkap perkara Tindak Pidana Pencurian sepeda motor diwilkum Polsek Jaya Karya.

Yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 Skj 12.30 Wib,Tkp(Tempat Kejadian Perkara) Halaman Mesjid Nurul Yaqin di Jalan samuda-Ujung Pandaran Rt. 013 Rw. 005 Kel.Samuda Kota Kec. Mentaya Hilir Selatan Kab. Kotim Prov. Kalteng. terlapor berinisial HSW (36th) dan HSA (41th).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan,” Kronologis kejadian pada hari dan tanggal tersebut diatas Skj 12.00 Wib, sewaktu Sdr.SSR melaksanakan sholat Jumat dan kemudian memarkirkan sepeda motor di parkiran masjid Nurul Yaqin di Jalan Samuda-Ujung Pandaran Rt. 013 Rw. 005 Kel.Samuda Kota Kec. Mentaya Hilir Selatan Kab. Kotim Prov. Kalteng dengan kondisi kunci kontak menempel di kontak sepeda motornya kemudian ditinggalkan masuk kedalam masjid untuk melaksanakan sholat jumat dan saat selesai melaksanakan sholat jumat sepeda motor sudah tidak ada di tempat Semula/hilang, dengan data ranmor Merk Yamaha Jupiter Z1 dengan nopol : F 6451 EB warna Biru dengan Noka : MH3UE1120HJ150742, Nosin : E3R5E0159165 dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas juta rupiah) serta merasa keberatan atas kejadian pencurian tersebut serta melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Jaya Karya untuk penanganan lebih lanjut. Ket Kasihumas selasa (31/03/26).

Pengungkapan perkara : Unit Reskrim Polsek Jaya Karya mencari informasi keberadaan spd motor yg hilang tersebut kepada Unit Resmob Polres Seruyan dan mendapatkan informasi bahwa Tim Resmob Polres Kobar, mengamankan Terlapor dan mengaku melakukan pencurian sepeda motor diwilkum Polsek Jaya Karya, kemudian Unit Reskrim Polsek Jaya Karya melakukan pengecekan unit sepeda motor dan diketahui ciri2 sama dengan sepeda motor yg telah dicuri, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jaya Karya guna sidik lanjut.

Terlapor dikenakan Pasal 476 KUHP UU No 1 Tahun 2023.

(Umar k/Hms).

 95 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!