Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Ditetapkan Oleh KPK Menjadi Tersangka Korupsi Sengketa Lahan

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Ditetapkan Oleh KPK Menjadi Tersangka Korupsi Sengketa Lahan

indopers.net | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan I Wayan Eka Mariarta (EKA) Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Bambang Setyawan (BBG) Wakil Ketua PN Depok sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada, Jumat (6/2/2026).

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok,” ujar Asep.

Asep mengatakan, KPK menetapkan kedua hakim tersebut sebagai tersangka setelah menangkap tujuh orang di wilayah Kota Depok dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.

Dia mengatakan baik Eka maupun Bambang disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, pada Selasa (5/2/2026), KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK, dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT KRB yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Barang Bukti Kasus Korupsi Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Rp850 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan barang bukti perkara dugaan korupsi yang melibatkan I Wayan Eka Mariarta (EKA) Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Bambang Setyawan (BBG) Wakil Ketua PN Depok mencapai Rp850 juta.

Hal ini disampaikan Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada, Jumat (6/2/2026) malam.

“Tim KPK mengamankan beberapa bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel warna hitam senilai Rp850 juta,” ujarnya.

Asep mengatakan barang bukti tersebut disita KPK dari Yohansyah Maruanaya (YOH) Juru Sita PN Depok.

Sementara itu, dia memandang penyitaan barang bukti kasus hakim PN Depok tersebut turut menunjukkan beragam cara penyimpanan uang oleh para pelaku dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK pada beberapa waktu terakhir

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK, dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA) Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) Direktur Utama Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma (BER) Head Corporate Legal Karabha Digdaya. (Udn)

 27 total views,  27 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!