Badko HMI Jatim Kecam Keras Korupsi Kuota Haji, Kabid PU : Ini Pengkhianatan Terhadap Tuhan dan Ummat.

Badko HMI Jatim Kecam Keras Korupsi Kuota Haji, Kabid PU : Ini Pengkhianatan Terhadap Tuhan dan Ummat.

indopers.net | Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024. 

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

hal tersebut diapresiasi banyak pihak, salah satunya Badko HMI Jatim Ketua Bidang Pemberdayaan Ummat dan Keagamaan Moh.Agus Efendi.

Tokoh aktivis tersebut mengatakan langkah luar biasa (extraordinary act) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan langkah tepat dalam memberantas mafia Haji.

“Korupsi Kouta Haji adalah kejahatan luar biasa karena menyakitkan hati ummat islam seluruh indonesia, ini menjadi saksi kita bersama persoalan ini merupan kebiadapan, Rakyat bersusah payah menabung untuk melaksanakan ibadah haji akan tetapi mereka para mafia seenaknya saja lakukan tindakan biadab,” kata M.Agus Efendi, Jum’at (09/01). 

Ketua Badko HmI Jatim, M Agus Efendi, menilai kasus kuota haji bukan sekadar persoalan hukum administratif, melainkan bentuk pengkhianatan moral terhadap Tuhan dan umat Islam serta keadilan publik. Menurutnya, praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mencederai nilai-nilai dasar pelayanan negara terhadap warganya.

Ini bukan kejahatan biasa. Ini menyangkut ibadah, harapan jutaan rakyat, dan amanah konstitusional negara. Jika benar terjadi penyimpangan kuota haji, maka itu adalah bentuk pengkhianatan paling telanjang terhadap Tuhan dan Umat” tegas Agus, Jumat (9/1/2026).

“Kami Badko HMI Jatim mendesak KPK tidak berhenti pada satu nama atau dua saja. Bongkar seluruh mata rantai kebijakan yang menyimpang. Jangan ada perlakuan khusus hanya karena jabatan atau kedekatan politik. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji. Perkara ini berkaitan dengan pembagian kuota haji yang seharusnya diprioritaskan bagi jemaah haji reguler, namun diduga dialihkan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama serta pihak-pihak terkait guna menelusuri proses pengambilan keputusan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Lembaga antirasuah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Badko HmI menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Menurut Samsuddin, tanpa pembenahan sistemik dan penegakan hukum yang tegas, praktik serupa berpotensi terus berulang dan merugikan masyarakat luas.

“Haji bukan komoditas politik dan bukan ladang bancakan. Negara wajib memastikan ibadah ini dikelola dengan integritas, transparansi, dan keadilan. Jika tidak, kepercayaan publik akan runtuh,” pungkasnya.

Kasus kuota haji ini kini menjadi sorotan nasional karena menyangkut hak dasar jutaan calon jemaah dan kredibilitas negara dalam mengelola salah satu pelayanan publik paling sensitif di Indonesia. (giru)

 58 total views,  58 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!