Sempat Melawan, Polresta Tangerang Ringkus Dua Pelaku Curanmor Bersenpi
indopers.net | Tangerang (Banten) – Satreskrim Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial IS dan MY, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam menjalankan aksi, kedua tersangka kerap menggunakan senjata api, bukan hanya untuk menakuti, tapi bahkan untuk melukai korban. Keduanya juga diketahui merupakan residivis kasus serupa yang beraksi antarwilayah.
“Dari tangan kedua tersangka, kami amankan satu pucuk senjata api dan enam unit motor diduga hasil kejahatan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (18/11/2025) dalam sesi keterlibatan pers.
Kata Indra Waspada, kedua tersangka terakhir beraksi di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/11/2025). Pada aksi itu, keduanya berhasil menggondol motor korban. Peristiwa itu pun dilaporkan korban ke kepolisian.
Tindak lanjut atas laporan itu membuahkan hasil. Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka di daerah Jakarta. Petugas pun langsung bergerak untuk melaksanakan penangkapan.
Indra Waspada menjelaskan, salah seorang pelaku sempat menodongkan senjata api ke arah petugas saat hendak ditangkap. Beruntung senjata api macet sehingga gagal meletus.
“Beruntung, peluru tidak meledak sehingga petugas dapat melumpuhkan pelaku tanpa korban jiwa,” ujar Indra Waspada.
Menurut Indra Waspada, para pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 12 lokasi di Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Sedangkan modus yang digunakan yaitu merusak pintu atau jendela rumah, kemudian merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Kompol Septa Badoyo menerangkan, senjata api rakitan yang digunakan para pelaku dibawa dari daerah asal mereka. Kata Septa, para pelaku memang sengaja membawa senjata api rakitan ke wilayah Banten dengan tujuan melakukan tindak pidana.
“Bukan hanya curanmor, tapi tindak pidana lainnya juga,” ujar Septa.
Kepada petugas, para tersangka mengaku menggunakan travel untuk menyeberang ke Banten. Kemudian menggunakan moda transportasi kapal laut. Untuk mengelabui petugas jaga, senpi dimasukkan ke dalam buah pepaya. Adapun menurut pengakuan tersangka, senjata api rakitan itu dibeli seharga Rp4 juta per pucuk.
“Senpi tidak dikirim, tapi dibawa langsung oleh para pelaku,” ucap Septa.
Terkait senjata api rakitan itu pun, Polresta Tangerang bakal berkoordinasi dengan kepolisian di mana senjata api rakitan itu dibeli oleh para pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Sopian A)
29 total views, 29 views today






