HMI Jatim bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Regional Desak ESDM dan Pertamina Tertibkan SPBU Kenjeran–Sidotopo Wetan, Soroti Dugaan Pelanggaran Administratif dan Hak Pekerja
indopers.net | Surabaya, 30 Oktober 2025 — Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur melalui bisang Hukum, Pertahanan dan keamanan Regional mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dan PT Pertamina (Persero) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan SPBU Pertamina Kenjeran–Sidotopo Wetan, Surabaya.
Desakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian, investigasi lapangan, serta laporan masyarakat dan pekerja yang diterima oleh Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Regional Badko HMI Jatim.
Dari penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran administratif dan ketenagakerjaan, antara lain:
1. Penggajian karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kota Surabaya.
2. Tidak terpenuhinya kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi pekerja.
3. Ketiadaan izin lingkungan (UKL-UPL) dan izin pemanfaatan air tanah.
4. Ketidaksesuaian peruntukan lahan dan potensi pelanggaran Andalalin.
5. Belum adanya tera pompa BBM serta izin distribusi LPG yang transparan.
6. Potensi pelanggaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan operasional SPBU.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal martabat pekerja dan tanggung jawab sosial perusahaan. Negara tidak boleh diam ketika hak dasar tenaga kerja diabaikan,” tegas Dzulkarnain Jamil, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Regional Badko HMI Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (30/10).
Surat Somasi dan Langkah Hukum
HMI Jatim melalui bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Regional sebelumnya telah mengirimkan surat somasi resmi kepada manajemen SPBU Kenjeran–Sidotopo Wetan pada 18 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, HMI Jatim melalui bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Regional menuntut agar pihak SPBU melakukan pembenahan administratif dalam waktu 14 hari kalender dengan rincian sebagai berikut:
• Menyesuaikan upah karyawan sesuai UMR Kota Surabaya berdasarkan Pergub Jawa Timur No. 188/889/KPTS/013/2023.
• Mengurus izin lingkungan dan izin pemanfaatan air tanah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM.
• Melaksanakan pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja.
• Melakukan tera pompa BBM serta pembaruan izin jual LPG dan BBM sesuai aturan Pertamina Patraniaga.
• Menjamin keselamatan kerja sesuai standar K3 dan memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai peraturan teknis yang berlaku.
“Kami memberi waktu yang cukup. Tapi jika tidak ada itikad baik, kami akan melaporkan secara resmi ke Kementerian ESDM, BPH Migas, Dinas Tenaga Kerja, Kejati Jatim, dan Ombudsman RI,” ujar Dzulkarnain.
Tanggung Jawab Pemerintah dan Pertamina
Ketua HMI HMI Jawa Timur bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Regional , Dzulkarnain Jamil, menilai kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan pemerintah terhadap pelaku usaha SPBU di daerah.
“Kami tidak sedang memusuhi pengusaha, tapi menegur pemerintah agar hadir dan tegas. Ketika hukum hanya berhenti di meja izin, rakyatlah yang kehilangan haknya,” ujarnya.
Dzulkarnain menegaskan bahwa penegakan hukum administratif adalah langkah paling mendasar sebelum pelanggaran berkembang menjadi kejahatan hukum.
“ESDM dan Pertamina harus berani mengambil sikap, bukan hanya menunggu tekanan publik,” tegasnya.
Desakan dan Tuntutan Aksi
Sebagai bentuk dorongan moral dan sosial, Badko HMI Jatim akan menggelar aksi penyampaian pendapat publik pada Minggu, 2 November 2025, di depan Kantor SPBU Kenjeran-Sidotopo Wetan, dengan membawa sejumlah tuntutan:
1. Mendesak Dinas ESDM Jawa Timur untuk memeriksa dan mengevaluasi izin operasional SPBU Kenjeran–Sidotopo Wetan secara administratif.
2. Menuntut Pertamina dan Disnaker Kota Surabaya untuk melakukan audit manajemen tenaga kerja dan izin lingkungan.
3. Meminta penutupan sementara SPBU sampai seluruh persyaratan hukum dan administrasi dipenuhi.
4. Mendorong pengawasan sistem distribusi BBM agar tidak terjadi penyimpangan subsidi maupun pelanggaran teknis.
5. Mengingatkan pemerintah daerah dan aparat hukum untuk tidak melakukan pembiaran terhadap praktik bisnis yang tidak patuh hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa. Kami ingin memastikan keadilan benar-benar hadir dalam praktik, bukan hanya di atas kertas,” ujar Dzulkarnain. (gru)
71 total views, 9 views today






