Ketua Umum Parsadaan Marga (PM) Tabagsel Deli Serdang Membantah Tentang Adanya Pemberitaan Bahwa Dirinya Dipecat “Itu Adalah Bohong Dan Pencemaran Nama Baik”

indopers.net l Deli Serdang [Sumut] – Ketum Parsadaan Marga (PM) Tabagsel Deli Serdang DR.H.Sarmadan Nur Siregar M.Pd Didampingi Sekretaris Jenderal H. Barita Siregar SE dan Natobang Natoras AKBP (Pur) H.Solaiman Hasibuan, membuat berita “BANTAHAN’ atas adanya pernyataan Marasutan Siregar (MS) ke salah satu media online. Bertempat di rumah Natobang Natoras H.Tongku Mustafa Kamal Harahap Jln,Tamrin, kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam. Senin,(12/5/2025)

Adapun ‘BANTAHAN’ yang disampaikan kepada media ini bahwa,
Dalam rapat internal pengurus PM Tabagsel pada jumat tanggal 9/5/2025 di kantor pusat jln, Medan – Lubuk Pakam adalah membahas terkait adanya kendala dalam mengurus ijin (AHU) dari Kemenkunham RI karena sudah ada pihak lain yang mengklaim dan memiliki ijin (AHU) dari Kemenkunham RI, jadi mau tidak mau kita (PM Tabagsel) harus ganti nama atau menambahi dan atau mengurangi kata dalam PM Tabagsel tersebut agar bisa diterima Notaris dan Kemenkunham RI
“Jelas Sarmadan Nur ke media yang langsung di amini Natobang Natoras dan Sekjen
AKBP (Pur) H.Sulaiman Hasibuan selaku Natobang Natoras juga menjelaskan. “Kenyataan sebenarnya adalah percis seperti yang di ungkapkan Ketum DR.H.Sarmadan Nur, saat rapat itu tidak ada kata PECAT atau MEMECAT Ketum, itu adalah pernyataan bohong alias fitnah dan pencemaran nama baik, entah setan apa yang merasuki Marasutan Siregar (MS) itu, bukti rekaman video saat rapat itu ada kok. “Ujar H.Sulaiman Hasibuan
Sekretaris Umum PM Tabagsel H.Barita Siregar SE juga menyatakan.
Kami seluruh pengurus PM Tabagsel tetap solit untuk berkarya. Jadi pernyataan Marasutan Siregar ke media itu tidak betul alias mengada-ada, jelas-jelas di rapat itu kita membahas kendala pengurusan ijin dan program kerja, memang dalam peraturan pengurusan ijin ke Notaris dan ijin ‘AHU’ ke Kemenkunham RI tidak ada lagi istilah pendiri melainkan pengawas, entah itu yang membuat dirinya jadi sakit hati selaku salah satu dari lima orang pendiri atau ada yang lain, entahlah
“Ucap Barita Siregar dengan nada marah
Begitu juga pernyataan H.Tongku Mustafa Kamal Harahap saat di dihubungi lewat telpon, menyanggah pernyataan (MS) di berita online itu
Itu pernyataan Marasutan Siregar ke media adalah bohong dan fitnah, tidak ada kalimat bahawa DR.H.Sarmadan Nur Siregar dipecat dari Ketum PB Tabagsel oleh Natobang Natoras dan Pendiri, entah darimana Marasutan mengarang-ngarang kalimat itu
“Tegas H. Mustafa Kamal dengan kesal di ujung telpon (Saat beliau di telpon sedang dalam perjalanan ke Gunung Tua)
DR.Sarmadan Nur Siregar M.Pd menegaskan.
Saya meminta agar saudara ‘MARASUTAN SIREGAR’ segera mencabut pernyataan yang dia buat di media dan membuat permintaan ‘MAAF’ lewat media dan ataupun secara langsung kepada saya dalam 3 X 24 jam setelah berita ini terbit dan bilamana Marasutan Siregar juga tidak melakukannya, maka persoalan ini akan kita laporkan ke aparat penegak hukum
Begitu juga terkait media dan oknum wartawan yang secara sepihak dan sentimen tampa melalui prosedur konfirmasi dari kedua belah pihak atau dari sumber fakta, telah membuat berita (Hoak) yang merugikan/mencemarkan nama baik PM Tabagsel dan terlebih nama baik saya selaku Ketua Umum, supaya juga turut membuat klarifikasi permintaan maaf
“Pinta Sarmadan dengan tegas
(Jhon Tobing)
518 total views, 518 views today