POLRES KOBAR MENGAMANKAN DUA PELAKU PENGEDAR NARKOBA

POLRES KOBAR MENGAMANKAN DUA PELAKU PENGEDAR NARKOBA

indopers.net | PANGKALAN BUN/ KOTAWARINGIN BARAT (Kalteng) – Berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika yakni IR 39 warga Kel. Madurejo dan AH (43) warga Kel. Sidorejo, Kec. Arut Selatan Arsel.

Keduanya diamankan pada Rabu (7/8/2024) sore dikediamannya masing – masing yang berada di Jalan Malijo, Kel. Madurejo, Kec. Arut Selatan.

Kasatreskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pelaku atas nama IR (39) kerap melaksanakan transaksi narkotika dan langsung meluncur ke lokasi.

“Setelah kami lakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan satu buah dompet kecil warna merah yang didalamnya terdapat enam buah paket plastik klip shabu dengan berat keseluruhan 50,20 gram sabu yang diakui milik pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat menuturkan, saat di tanya kepada pelaku sabu tersebut didapat dari pelaku AH (43).

“Kami lanjut mengamankan pelaku kedua dan langsung kami giring ke Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit gawai atau handphone merk VIVO, satu unit kendaraan roda dua merk Kawasaki KLX tanpa NOPOL satu buah dompet kecil warna merah, satu buah timbangan digital, satu buah pipet kaca yang masih ada kerak shabu, satu pak plastik klip kosong, satu unit gawai atau handphone merk OPPO.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Herman/A.HDI)

 32 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!