Dirreskoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 12 Kg dalam Paket Ikan Asin
indopers.net | Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 12 kilogram yang dibungkus ikan asin dan ikan teri, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).
“Jadi, pada saat kita di lokasi melakukan penangkapan, barang bukti tersebut dilapisi dengan menggunakan kamuflase berupa ikan teri atau ikan asin,” kata AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, saat ditemui di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Bariu menjelaskan ganja disimpan di bawah dari kemasan makanan kering tersebut, Dikatakan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi adanya transaksi atau pun penyalahgunaan narkoba di Tanah Abang.
“Oleh sebab itu, kami melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dengan menangkap satu orang pelaku atau tersangka berinisial W usia 23 tahun,” katanya.
“Hasil penyelidikan kami, barang tersebut kiriman dari Sumatera, lokasinya di Medan dan barang tersebut rencananya bakal diedarkan di Jabodetabek,” ucapnya.
Sementara itu tersangka W sendiri yang berperan sebagai perantara jual beli atau pengantar (kurir), ditangkap pada Minggu (28/7/2024).
Bariu tak bersedia merinci detail lokasi penangkapan W, termasuk waktunya.
“Barang bukti seberat 12 kg tersebut dibungkus dengan menggunakan lakban dan sekarang tersangka, kami tahan di Polda Metro Jaya, ” katanya. (udn)
51 total views, 1 views today