Sistem Proporsional Tertutup Sebagai Jawaban Atas Carut Marutnya Demokrasi Indonesia

Sistem Proporsional Tertutup Sebagai Jawaban Atas Carut Marutnya Demokrasi Indonesia

indopers.net | Redaksi (Surabaya) – Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi, di mana untuk menentukan pemimpin atau wakil rakyat baik di tataran ekskutif maupun legislatif diwujudkan dalam bentuk pemilihan umum (Pemilu). Selain untuk memilih pemimpin yang representatif, pemilu menjadi instrument untuk menjaga kedaulatan rakyat sekaligus menjadi penyanggah tegaknya demokrasi secara berkelanjutan pasca reformasi 1998.

Melihat situasi politik Indonesia di tengah masyarakat yang majemuk dan heterogen, tentu pelaksanaan pemilu lima tahunan yang ditengarai sebagai pesta demokrasi rakyat tersebut bukanlah hal yang mudah dan gampang. Sehingga diperlukan sistem yang baik sehingga bisa menjaga stabilitas dan kualitas demokrasi di negeri tercinta ini.

Dalam perjalanannya, pemilu di Indonesia memiliki dua system, yaitu system proporsional tertutup dan system proporsional terbuka. Sistem proporsional tertutup adalah pemilihan dengan hanya mencoblos gambar partai dengan ketentuan kesempatan kursi pertama diberikan kepada nomor urut teratas. Sedangkan system proporsional terbuka adalah memilih secara langsung nama-nama yang dikehendaki oleh para pemilih dengan ketentuan suara terbanyak nantinya menjadi pemenang sesuai dengan kebutuhan kursi di daerah pemilihan (Dapil) tersebut. Saat ini sistem proporsional terbuka diatur dalam dasar hukum pemilu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, pada Pasal 168 Ayat 2 yang berbunyi “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan system proporsional terbuka”.
Sistem Proporsional terbuka ini sepenuhnya dijalankan sejak pemilu 2009 sampai dengan saat ini. Artinya keberlangsungan dari penggunaan system ini sudah 4 kali secara berturut-turut, yaitu 2009, 2014, 2019 dan yang terbaru 2024.

Namun dalam perjalanannya penggunaan system ini tidak lepas dari berbagai problem dan kritikan sebab dinilai memiliki kelemahan yang signifikan. Salah satunya biaya kampanye yang mahal sehingga hanya orang-orang tertentu dengan kelas ekonomi menengah ke atas yang mampu bersaing memperebutkan kursi legislatif tersebut, integritas calon dan pemilih dipertaruhkan dengan maraknya money politik, politik identitas, dan primordialisme ketokohan yang terlalu kuat dan mengakar serta sederet problematik lainnya seperti memerlukan waktu yang terbilang cukup lama sehingga memberikan celah kepada para kontestan pemilu untuk melakukan manuver kanan kiri yang seringkali menyebabkan pemilu yang ditengarai sebagai pesta demokrasi rakyat tersebut menjadi bibit konflik sosial yang berkepanjangan.

Melihat fakta dan situasi yamg sedemikian akut tersebut, penulis menilai pentingnya untuk kembali menggunakan system proporsional tertutup sebagai anti tesis terhadap system proporsional terbuka yang memuat banyak kelemahan. Di mana dengan menggunakan system proporsional tertutup ini negara mampu menekan dan menghemat anggaran, sebab dalam system ini bentuk surat suara semakin kecil sebab hanya memuat gambar partai politik (Parpol). Serta bisa menghemat waktu saat rekapitulasi dan penghitungan surat suara di TPS sehingga bisa mengurangi resiko kematian, sebagaimana terjadi pada pemilu 2019 di mana sekitar 527 jiwa petugas KPPS meninggal dunia yang ditengarai disebabkan karena kelelahan.

Keuntungan lainnya dari penggunaan system proporsional tertutup ini adalah meminimilisir terjadinya money politik, menghemat biaya kampanye, menghilangkan politik identitas, dan primordialisme ketokohan sehigga bisa mengurangi terjadinya konflik sosial serta memberi kesempatan yang sama bagi anak bangsa yang terpanggil untuk menjadi wakil rakyat. Keuntungan lainnya yang tak kalah penting adalah meningkatnya kader ideologis partai di parlemen sehingga bisa memperjuangkan lebih jauh gagasan dan nilai-nilai ke-partaian, dalam arti lain para legislator yang duduk di parlemen tidak hanya menjadikan partai sebagai kendaraan meraih kekuasaan, tapi memiliki nilai yang jelas untuk diperjuangkan, sebab dengan system tersebut pimpinan partai memiliki fungsi control lebih kuat terhadap kadernya yang menerima amanah rakyat lewat partai yang ia pimpin.
Dengan demikian, penulis optimis bahwa system proporsional tertutup mampu menjadi jawaban atas carut marutnya demokrasi di Indonesia. (mu’i)

narasumber : Seli, S.s

 106 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!