KPK Hibahkan Barang Rampasan Hasil Korupsi Kepada Pemkab Kediri Senilai Rp3,9 Miliar

KPK Hibahkan Barang Rampasan Hasil Korupsi Kepada Pemkab Kediri Senilai Rp3,9 Miliar

indopers.net | Kediri (Jatim) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (10/3/2024) menghibahkan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi berupa dua bidang tanah senilai Rp3,9 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Rinciannya, tanah seluas 3.580 meter persegi senilai Rp2,85 miliar di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras. Lalu, tanah di Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, dengan luas 3.195 meter persegi senilai Rp1 miliar.

Nawawi Pomolango Ketua Sementara KPK berharap, penyerahan hibah barang rampasan negara melalui KPK tersebut bukan sekadar seremonial.

Tapi, bisa memberikan manfaat bagi lembaga negara dan pemerintah daerah. Selain itu, juga bisa memperkuat sinergisitas dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Diharapkan bisa mengambil hikmah dari kegiatan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah ini, yaitu satu, jangan korupsi,” ujar Nawawi.

Dewi Mariya Ulfa Wakil Bupati Kediri mengatakan, aset tanah dari KPK nantinya akan dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan sesuai aturan yang berlaku.

Sekadar informasi, selain Pemerintah Kabupaten Kediri, ada sejumlah instansi yang menerima hibah barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi.

Antara lain, Kementerian Keuangan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. (aris)

 116 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *