Kadinkes Kota Batu – Malang, Kartika Trisulandari Diperiksa dan Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi Puskesmas.
indopers.net | Batu/Malang (Jatim) – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu Kartika Trisulandari ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu – Malang.
Kartika ditetapkan sebagai tersangka bersama 1 orang lainnya yakni Abdul Khanif selaku pihak swasta yang mengerjakan pembangunan Puskesmas Bumiaji. Penahanan dilakukan usai keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Batu, Selasa (9/1/2024).
Sebelumnya, Kejari Kota Batu menetapkan 2 tersangka terkait kasus yang sama di awal penyidikan. Yakni Direktur CV PK atau pelaksana pekerjaan Angga Dwi Prastya dan Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas Diah Aryati. Mereka ditetapkan tersangka pada 11 Oktober 2023 lalu.
Kasi Intel Kejari Kota Batu Januar Ferdian mengatakan, penetapan Kadinkes Kota Batu dan Abdul Khanif sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji. Keduanya terbukti terlibat dalam kasus tersebut dan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Tersangka KT dalam kasus ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Puskesmas Bumiaji serta selaku pengguna anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Batu,” ujarnya kepada awak media, Selasa (9/1/2024).
“Sedangkan tersangka AKP ini selaku pihak swasta yang secara bersama-sama dengan Tersangka ADP telah melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan kontrak,” sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan itu, petugas meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan mempertimbangkan syarat-syarat subjektif dan objektif, sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP mengenai penahanan yang hanya bisa dikenakan untuk tindak pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, kedua tersangka ditahan.
Penahanan itu juga didasarkan pada sejumlah alasan yang mendasari. Yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidananya.
“Untuk tersangka saat ini kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 hari ke depan untuk mempercepat penanganan perkara ini. Total saat ini kami telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus Puskesmas Bumiaji,” tandasnya. (yongkie)
146 total views, 1 views today