Penetapan Tersangka Dianggap Sarat Kepentingan Politik, Ratusan Warga Desa Gunung Rancak Demo Kejari Sampang.

Penetapan Tersangka Dianggap Sarat Kepentingan Politik, Ratusan Warga Desa Gunung Rancak Demo Kejari Sampang.

indopers.net | Sampang (Madura) – Sofrowi, Bendahara Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Ia ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2020 sebesar 260 juta rupiah.

Akibat penetapan tersebut, ratusan warga desa Gunung Rancak geruduk kantor Kejari Sampang pada Rabu 29/11/2024 untuk melepaskan dan tidak menahan Sofrowi karena kasus tersebut dianggap hanya kepentingan politik desa semata.

Para demonstran juga mengancam tidak akan membubarkan diri sebelum Sofrowi di bebaskan oleh penyidik Kejari Sampang.

Namun Mohammad Bahri, Kuasa Hukum tersangka berhasil meyakinkan ratusan massa untuk meninggalkan Kejari dengan jaminan Sofrowi tidak akan ditahan.

“Kami sebagai kuasa hukum tersangka memastikan bahwa Sofrowi tidak tahan, jadi kami meminta agar warga pulang dengan tertib,” ucap Bahri pada peserta aksi

Bahri juga menjelaskan jika kepala Desa Gunung Rancak belum dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan masih dalam penanganan dokter.

“Kades Muhammad Juhar menderita sakit paru-paru basah, jadi perlu penanganan khusus sehingga belum bisa di mintai keterangan,” kata Bahri

Ia juga mengatakan jika dalam kasus tersebut tidak menimbulkan kerugian negara karena uang yang dikorupsi sudah dikembalikan pada Kas Negara.

Kasus BLT DD yang diangkat tahun 2020 namun pihaknya sangat menyayangkan dengan menetapkan aparat desa setempat sebagai tersangka, karena program tersebut atas perintah DPMD yang mencairkan adalah BRI Cabang Sampang.

“Sedangkan Kepala Desa Gunung Rancak hanya di jadikan tempat untuk menfasilitasi bantuan itu. Jadi sesuai SOP data dari desa diserahkan ke DPMD, lalu di serahkan ke BRI dengan mengunakan by name by address untuk menyalurkan dana itu kepada warga penerima. Pertanyaanya, kenapa Kades yang harus bertanggung jawab jika ada warga yang tidak menerima, karena di dalam berita acara yang di buat petugas BRI bahwa dana sudah tersalurkan seratus persen ,” keluhnya dengan penuh tanya.

Sementara berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi, penetapan tersangka terhadap Sofrowi setelah tim penyidik menemukan kerugian negara dalam perkara kasus tersebut sebesar Rp 260 juta. Penyaluran BLT itu bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2020.

“Penyidik menyimpulkan bahwa keterlibatan dan peran Sofrowi dalam kasus korupsi BLT DD cukup kuat, sehingga menyimpulkan untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Achmad Wahyudi.

Wahyudi mengatakan jika tersangka Sofrowi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejaksaan Negeri Sampang sekitar 1 jam.

“Tersangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak lima kali, setelah penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup langsung di jadikan sebagai tersangka,” imbuhnya

Namun meskipun Sofrowi sudah jadi tersangka, saat ini penyidik masih belum melakukan penahanan. Alasannya demi menjaga kondusifitas desa. Tapi pihaknya berjanji akan melakukan pemeriksaan kembali.

“Kita jaga kondusifitas, mengingat sejumlah warga mendatangi kantor Kejaksaan setelah mengetahui S jadi tersangka. Jadi kita tunggu nanti pemeriksaan lagi,” pungkasnya.

(Man)

 467 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!