Polrestabes Menangkap Pria Asal Kampung Tambak Wedi Baru Surabaya Yang Menyimpan 12 Ribu Pil Ekstasi Gambar Kaki Kucing dan Transformers.

Polrestabes Menangkap Pria Asal Kampung Tambak Wedi Baru Surabaya Yang Menyimpan 12 Ribu Pil Ekstasi Gambar Kaki Kucing dan Transformers.

indopers.net | Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pria inisial AB asal Surabaya karena pelaku menyimpan 12 ribu pil ekstasi di dalam sebuah koper.

Penangkapan tersangka AB ini merupakan hasil pengembangan jaringan narkoba Jawa-Sumatera beberapa waktu lalu.

Kompol Fadillah Langko Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya yang berada di Tambak Wedi Baru Gang II, Surabaya pada Senin (7/9/2023) lalu.

Waktu digeledah, polisi menemukan 48 klip plastik ekstasi warna merah muda dengan gambar kaki kucing sebanyak 4.800 ribu butir pil dan 78 klip plastik pil ekstasi warna biru berlogo transformers dengan 7.800 butir pil.

Kata Fadillah, pelaku mengedarkan pil tersebut di wilayah Surabaya dengan sistem ranjau. AB mendapat barang tersebut dari seorang bernama M yang saat ini masih menjadi incaran polisi.

“Total awal dapat ekstasi ini totalnya 20 ribu butir, sebagian sudah terjual ke pembeli di wilayah Surabaya, tugas dia hanya mengantarkan dengan sistem ranjau,” kata Fadillah waktu ungkap kasus di Mapolrestabes, Senin (18/9/2023).

Polisi mengungkap total nilai ekonomi dari ribuan butir ekstasi yang diamankan senilai Rp33 miliar. Sedangkan upah yang telah didapat oleh AB adalah mencapai Rp15 juta selama menjual barang haram tersebut.

“Modusnya, dia mendapat perintah dari atasannya M, dia mengambil barang ranjauannya, dia memasarkannya dengan ranjau di lokasi yang sudah ditentukan saudara M,” jelasnya.

Sementara AB mengaku sudah dua bulan menjalankan aksinya. Pembelinya menunggu perintah dari M.

“(Harganya) kurang tau, hanya diperintahkan. Ranjaunya sudah beberapa kali, hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar dia.

Akibat kasus ini AB dijerat asal 114 ayat 2 Jo pasal112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia diancam penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. (mansur)

 472 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *