Pegawai Kebersihan RSUD dr. Soewandhie Surabaya Curi Limbah B3 Dikarenakan Sakit Hati Kepada Atasannya.

Pegawai Kebersihan RSUD dr. Soewandhie Surabaya Curi Limbah B3 Dikarenakan Sakit Hati Kepada Atasannya.

indopers.net | Surabaya – Pria berinisial ZA (25) petugas kebersihan di RSUD dr. Soewandhie Surabaya ditangkap polisi karena aksinya mencuri satu kotak limbah Bahan Bahaya dan Beracun (B3) jenis suntik bekas pada Senin (14/8/2023) lalu.

ZA berniat membuang limbah jenis suntik itu secara sembarangan supaya pihak RS disalahkan. Aksinya ini didasari oleh rasa sakit hati kepada salah satu seorang atasannya.

Pria berusia 25 tahun itu memasuki ruangan sanitasi untuk mengambil satu kotak limbah B3. Padahal ruangan sanitasi itu bukan area kerjanya.

Kata Kompol Dwi Nugroho Kapolsek Simokerto, pihak rumah sakit curiga karena ada satu boks limbah B3 yang hilang.

Kemudian mereka mengecek CCTV untuk melihat siapa orang yang masuk ke dalam ruangan sanitasi sebagai penyimpanan limbah.

Pria tersebut terlihat di CCTV keluar ruangan sambil mendorong tong sampah hijau. ZA terlihat membawanya hingga keluar gedung RSUD dr. Soewandhie.

“Motifnya sakit hati, dia (ZA) sebelumnya ada di bagian sanitasi, terus dia dipindah ke depan (bagian kebersihan). Terus sampai pernah SP beberapa kali. Dia merasa sering disalahkan terus, nyapu kotor, ngepel kurang bersih,” kata Dwi Nugroho kepada awak media pada Kamis (31/8/2023).

Selain itu pada 12 Agsutus, ZA juga pernah membuat status di WhatsApp tentang kekesalannya selama bekerja sebagai petugas kebersihan di rumah sakit milik Pemkot Surabaya itu.

Kemudian, pihak Soewandhie yang mengetahui kejadian tersebut berbekal rekaman CCTV melapor ke Polsek Simokerto. Petugas akhirnya menangkap pelaku yang ketika itu tengah berada di rumahnya.

“Pelaku kami amankan dan sudah kami lakukan penahanan. Dia juga mengakui perbuatanya,” jelasnya.

Selama proses penyidikan, ZA mengaku tindakannya itu dilandasi sakit hati kepada salah satu pimpinanya. Sebab, dia hampir setiap hari dimarahi ketika bekerja.

“Membuat citra rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan menjadi buruk. Dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan pelayanan kesehatan,” ujar dia.

Atas tindakanya, pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia pun terancam dihukum selama lima tahun penjara. (siman)

 43 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *