Proses Eksekusi Tanah Waris Milik Keluarga Prof. Zainuddin Maliki Oleh PA Tulungagung Terus Berlanjut
indopers.net | Tulungagung (Jatim) – Pengadilan Agama (PA) Tulungagung mengeksekusi pembagian 12 bidang harta warisan milik keluarga anggota DPR RI Prof Zainuddin Maliki. Menariknya pemohon eksekusi adalah pihak tergugat.
Eksekusi 12 bidang aset tanah tersebut digelar di sejumlah titik di Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Sebelum dilakukan eksekusi, juru sita PA Tulungagung menghadirkan pemohon eksekusi yang diwakili kuasa hukum dan termohon eksekusi di Kantor Desa Tanen untuk dilakukan pembacaan putusan pengadilan.
Perkara warisan ini melibatkan 11 bersaudara anak pasangan almarhum Syahri-Siti Muawanah, salah satunya anggota DPR RI Prof Zainuddin Maliki yang menjadi pemohon eksekusi.
“Menghukum ke dua belah pihak Penggugat Maizir Muqtafi Bin Syahri dan para tergugat HM Mudofi Bin Syahri, Zainuddin Maliki Bin Syahri, Imam Syafi’i Bin Syahri, Zaenal Arifin Bin Syahri, Malikatul Habsoh Binti Syahri, H. Said Abadi Bin Syahri, Husnul Khotimah Binti Syahri, Nihayatul Khoiriyah Binti Syahri, Rois Al Hakim Bin Syahri, Lutfiatus Zuhro Binti Syahri untuk menaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian tanggal 20 April 2022 beserta lampirannya tanggal 8 Juni 2022 yang telah disetujui tersebut,” kata petugas PA Tulungagung, Selasa 22/8/2023). “Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 14.837.000 secara tanggung renteng,” lanjut petugas PA.
Koordinator eksekusi Pengadilan Agama Tulungagung Nurul Mujahidin, mengatakan eksekusi dilakukan terhadap 12 bidang aset tanah peninggalan pasangan suami istri Syahri-Siti Muawanah. “Totalnya 12 bidang tanah,” kata Nurul di sela-sela proses eksekusi.
Dalam pelaksanaan putusan pengadilan tersebut, termohon eksekusi Maizir Muqtafi dan saudaranya sempat mengajukan keberatan. Pihaknya menilai putusan pengadilan tersebut terdapat kekeliruan, karena ada ketidaksesuaian dengan objek yang akan dieksekusi.
Dalam hal ini, Pengadilan Agama Tulungagung berpedoman pada akta kesepakatan damai kedua belah pihak.
“Terima kasih atas tanggapannya, kami hanya menjalankan putusan pengadilan. Tetap melaksanakan eksekusi. Terkait keberatan tersebut bisa diselesaikan di kantor dengan didaftarkan melalui Peninjauan Kembali (PK), kata Koordinator eksekusi Pengadilan Agama Tulungagung Nurul Mujahidin.
Maizir Muqtafi mengatakan dalam perkara tersebut pihaknya selaku penggugat. Gugatan diajukan ke pengadilan agama agar harta warisan orang tuanya bisa dibagi kepada seluruh saudaranya.
Dalam perjalanannya, saudaranya sepakat untuk berdamai untuk melakukan pembagian harta waris sekaligus menjalankan putusan pengadilan secara suka rela.
Menurutnya keempat saudaranya yang mengajukan eksekusi Imam Syafi’i, Zainuddin Maliki, Zaenal Arifin dan Nihayatul Khoiriyah sebelumnya merupakan tergugat di PA Tulungagung. Namun keempatnya kini menjadi pemohon eksekusi.
Sementara itu kuasa hukum pemohon eksekusi Sugeng Riyanto belum bersedia dikonfirmasi saat proses eksekusi berlangsung. “Nanti saja ya,” kata Sugeng.
Dari pantauan indopers.net, proses eksekusi tersebut berjalan dengan lancar, petugas pengadilan bersama BPN Tulungagung mendatangi setiap objek yang diajukan eksekusi. Eksekusi mendapatkan pengamanan puluhan aparat kepolisian dan TNI. Eksekusi 12 objek tanah tersebut tidak selesai dalam waktu sehari.
(lgeng)
221 total views, 1 views today