LSM GPI Resmi Laporkan Dugaan Pungli Desa Tinada Ke Polres Pakpak Bharat

LSM GPI Resmi Laporkan Dugaan Pungli Desa Tinada Ke Polres Pakpak Bharat

indopers.net | Pakpak Bharat (Sumut) – Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Peduli Indonesia resmi melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) pengambilan sertifikat tanah program PTSL (Program Tanah Sistematis Langsung) di Desa Tinada, Kecamatan Tinada, hari ini Kamis (3/8/2023).

Laporan tersebut menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat (dumas) Desa Tinada, Kecamatan Tinada, dimana sebelumnya pihak LSM GPI sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Desa Tinada Nomor 127/KLA/DPP GPI/ VII/2023 tertanggal 24 Juli 2023 tentang pungutan liar di Desa tersebut.

“Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, sekaligus dalam rangka menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawab, maka kami masukkan laporan dugaan Pungli ini kepada Unit Saber Pungli Polres Pakpak Bharat,” ungkap Agus Padang, Ketua DPD LSM Garda Peduli Indonesia Kabupaten Pakpak Bharat usai mendatangi Polres setempat.

“Berdasarkan atas pengaduan masyarakat, dengan ini bermaksud menyampaikan laporan terkait adanya indikasi dugaan pungli di Desa Tinada yang dilakukan oleh oknum perangkat desa inisial JS, diduga atas arahan Kepala Desa sebesar Rp. 400.000 (persatu sertifikat),” ungkapnya

Laporan ini tidak main-main, papar Agus, pihak yang melaporkan mengatasnamakan dumas (Pengaduan Masyarakat) mempunyai data dan bukti. “Rata-rata masyarakat tidak mengetahui kalau pembuatan sertifikat tersebut gratis, dan setelah mendapat informasi bahwa ternyata pembuatan sertifikat tersebut gratis barulah mayoritas masyarakat keberatan dan mengadukan permasalahan ini kepada LSM GPI,” papar Padang sapaan akrabnya.

Terakhir Agus mengungkapkan bahwa pihak GPI Perwakilan Pakpak Bharat berharap kepada Unit Tim Saber Pungli Polres Pakpak Bharat menindaklanjuti laporan ini dan segera mungkin melakukan langkah-langkah upaya hukum guna mengungkap laporan indikasi Pungli tersebut.

“Sebagai mana data yang kami dapatkan dilapangan, inilah menjadi dasar pelaporan pada kasus yang di maksud, guna sebagian penunjukan arah tajam akurat dan terpercaya serta menghindari fitnah dalam mencari kebenaran atas dugaan kecurangan dalam pelaksanaan penyelesaian kasus tersebut,” tutupnya

Untuk diketahui, hingga saat ini LSM GPI belum menerima balasan surat klarifikasi yang dilayangkan kepada pemerintah desa setempat untuk meminta keterangan atas dugaan Pungli tersebut. (IP/ SP)

 1,398 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!