Kejati Jatim Beri Sanksi Hukuman Disiplin Kepada 10 Jaksa Yang Menyalahgunakan Wewenang.
indopers.net | Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menjatuhi sanksi hukuman disiplin kepada 10 jaksa yang melakukan pelanggaran. Mereka dihukum karena menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan tercela.
Mia Amiati Kepala Kejati Jatim menjabarkan, satu jaksa dijatuhi hukuman ringan, enam jaksa hukuman sedang, dan tiga jaksa dihukum berat.
Sedangkan tiga jaksa yang dihukum berat itu karena menyalahgunakan wewenang. Sementara tujuh sisanya akibat perbuatan tercela.
Kajati Jatim berkomitmen bakal transparan dan bersikap tegas kepada para jaksa yang mencederai masyarakat. Terutama saat menjalankan tugas dan amanahnya sebagai Korps Adhiyaksa.
“Itu arahan dari Kejagung, hasil kinerja,” kata Mia Amiati pada Sabtu (22/7/2023).
Tidak hanya itu, Kajati Jatim juga memperingatkan supaya para jaksa tidak mengumbar harta kekayaannya di media sosial.
Mia berpendapat agar para jaksa menerapkan pola hidup sederhana dan sebaiknya tidak memperlihatkan sikap hedonisme dalam aktivitas sehari-hari.
“Tidak perlu memperlihatkan hal itu. Misalnya Ikatan Adhyiaksa Dharmakari (ibu-ibu/istri jaksa), kami sampaikan untuk menghindari. Karena ada imbauan dan bisa mencederai masyarakat. Meski itu hak mereka sendiri, tapi akan berdampak pada institusinya,” ujarnya.
Mia menyatakan, hal tersebut tak hanya berlaku saat kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugasnya. Tapi juga bijak untuk bermedia sosial. “Gunakan medsos secara bijak, terutama TikTok,” tuturnya.
Sementara itu terkait sanksi yang disampaikan Mia di awal tadi, Edi Handojo Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim menjelaskan penjatuhan hukumannya akan berbeda-beda. Sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Misalnya hukuman tingkat sedang untuk jaksa di Pacitan, kemudian penundaan jabatan dari Bojonegoro dan Surabaya. Lalu, penurunan pangkat satu tahun, dari Kejati Jatim, Kejari Lamongan dan Sumenep.
“Kalau untuk disiplin tingkat berat dari Kejari Sumenep,” jelas Edi. (siman)
82 total views, 1 views today