Agus Triyono, Kepala Desa di Demak Jawa Tengah Yang Selewengkan Dana Desa Buat Karaoke Bareng LC dan Judi, Kini Memelas Minta Bebas.

indopers.net | Demak (Jateng) – Inilah sosok Agus Triyono, kepala desa di Demak yang selewengkan dana desa Rp 220 juta untuk karaoke bareng LC dan judi.
Sebagai kepala desa, Agus Triyono yang harusnya menjaga amanah warganya untuk mengelola dana desa, justru berbuat egois dan menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya.
Tak tanggung-tanggung, dana sebesar Rp 220 juta itu digunakan Agus Triyono untuk modal judi dan karaoke bareng empat wanita sekaligus.
Agus Triyono merupakan kades terpilih periode 2016-2022, Agus memang sudah dikenal sebagai Kades yang suka bermain judi.
Tidak hanya itu, ia pun dikenal karena kerap menghabiskan waktu hanya untuk berkaraoke.
Terbukti bahwa Agus rupanya pernah menjadi tahanan rutan Demak atas kasus pidana perjudian kartu.
Namun saat memberi penjelasan, Agus berdalih bahwa dana desa itu dipakainya untuk menanam bawang.
Demi enak-enak dengan empat orang wanita LC, Kades ini langsung menerima ganjaran setimpal,” Tidak dipakai puji uang hasil korupsi. Saya Judi main seribu dua ribu,” ucapnya.
“Uang itu saya suruh bendahara untuk mengambil uang pembangunan dana desa, saya pinjam untuk keperluan pribadi,”
“Pembangunan betonisasi drainase dan Untuk menanam brambang (bawang merah), tidak dipakai judi,” kata Agus saat jumpa press di Mapolres Demak.
Agus menegaskan, bahwa ketika bermain judi dirinya hanya mengeluarkan uang sebanyak Rp 1.000 hingga Rp 5.000 saja.
“Saya Judi main seribu dua ribu,” ucapnya.
Atas tindakan yang dilakukannya, Agus pun menyesali perbuatannya dan akan menjalani hukuman atas kelakuannya.
“Saya tidak punya apa apalagi, saya anak empat, semua ada hikmahnya saya akan jalani sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Kini, Agus pun meminta kepada pihak Rutan ataupun kepolisian untuk bisa memberikan fasilitas Kesehatan.
Hal itu lantaran, Agus mengaku saat ini sedang menderita sakit.
“Saya sakit habis sakit dan operasi, ada penjolan di kaki sebelah kanan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan menyampaikan bahwa Agus meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan.
Namun dana tersebut tidak digunakan semestinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Hasil dari penyelidikan, Agus diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya,” kata Andy.
“Agus melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp. 195 juta,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman mengenai aliran penggunaan dana desa tersebut. (Jr)
311 total views, 1 views today