Pertamina dan Polri Berkolaborasi Ungkap Kasus Mafia Solar di Pasuruan Jawa Timur.
indopers.net | Surabaya – Dalam rangka penegakan hukum pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) Subsidi, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus berkolaborasi dengan Mabes Polri dan Polda Jatim mengungkap praktik penyelewengan subsidi BBM yang meresahkan masyarakat.
Kali ini, terungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi sejumlah 166 Ton yang dilakukan AW sebagai pemilik modal, dengan modus membeli Solar Subsidi di SPBU dengan berbagai nopol.
Dalam keterangan yang diterima indopers.net, Rabu (12/7/2023), solar tersebut ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga yang lebih murah dari solar non subsidi.
Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono Direktur Tipidter Bareskrim Polri mengatakan, informasi awal diperoleh dari Tim Pertamina, dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengembangan kasus oleh tim gabungan Mabes Polri, Polda Jatim dan Pertamina.
Setelah modus penyalahgunaan terungkap, kemudian tim gabungan menangkap para tersangka.
“Tersangka AW mengakui telah melakukan penyalahgunaan solar subsidi tersebut sejak tahun 2016. Tapi, sempat berhenti menjadi pengusaha kayu kemudian lanjut kembali di tahun 2021. Ketiga tersangka perannya masing-masing sebagai pemodal, manager keuangan dan supir truk,” ujarnya dalam konferensi pers di Gudang penyimpanan BBM tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Yos Sudarso Pasuruan Jawa Timur Selasa (11/6/2023) siang.
Sementara itu, Dwi Puja Ariestya Executive GM Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus mengapresiasi kinerja Polri dalam pengungkapan kasus ini.
“Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM bersubsidi oleh Pemerintah berupaya maksimal dalam melakukan pemberantasan mafia solar. Baik di level lembaga penyalur maupun bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengungkapan kasus,” ujar Ari sapaan akrabnya.
Dalam kasus itu, lanjutnya, Pertamina bersinergi dengan pihak kepolisian yaitu setelah mendapatkan informasi yang akurat di lapangan, fungsi security (pengamanan) Pertamina memberikan feeding (masukan) informasi kepada Jajaran Kepolisian guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Pertamina dalam kurun dua tahun terakhir berupaya dan fokus mengembangkan sistem IT untuk meminimalisir praktek penyalahgunaan distribusi BBM di level kami. Terutama di sektor solar yang rawan penyelewengan ke sektor industri sudah diberlakukan sistem transaksi menggunakan QR Code yang telah kita ketahui bersama,” jelasnya.
“Atas dasar kasus itu, selanjutnya untuk barang bukti berupa nopol dan QR Code yang digunakan untuk kasus ini sudah kami blok secara sistem. Artinya, QR Code dan nopol tersebut sudah tidak bisa lagi bertransaksi solar,“ tambah Ari.
Executive GM Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus itu menambahkan, dalam kasus itu sebetulnya bukan cuma masyarakat yang dirugikan tetapi juga negara.
“Kami akan support proses hukum yang sedang dilaksanakan, apabila terdapat oknum di SPBU yang terlibat kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga mengimbau konsumen tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi karena sanksi pidana yang berat akan menanti,” pungkas Ari. (giru)
75 total views, 1 views today