Dugaan Pungli Dalih Uang SPP Yang Dilakukan Kasek SMA Negeri 1Tinada Kabupaten Pakpak Bharat Ternyata Bisa Diusut Menurut Permendikbud Nomor 75 tahun 2016
indopers.net | Pakpak Bharat (Sumut) – Pungutan Liar (Pungli) berkedok sumbangan untuk sarana prasarana sekolah diduga sudah terjadi di Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan temuan dari DPD LSM Garda Peduli Indonesia Kabupaten Pakpak Bharat, pungli itu kali ini terjadi di SMA Negeri 1 Tinada, Kabupaten Pakpak Bharat. Tahun Ajaran 2022/ 2023, Adapun besaran uang yang dikutip sebesar Rp.60.000 perbulannya.
Kepala SMA Negeri 1 Tinada, Asni Boangmanalu saat dikonfirmasi terkait dugaan pungli tersebut belum lama ini membantah telah melakukan pengutipan uang komite, tapi pihaknya dengan terang-terangan membenarkan bahwa telah mengutip uang spp. Menurutnya hal itu merupakan kesepakatan dari hasil rapat orang tua bersama dengan komite sekolah. Padahal jelas-jelas dikatakan pada Permendikbud no 75 tahun 2016 pasal 12, tentang Komite Sekolah, yakni ; baik perseorangan maupun kolektif dilarang: a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah; b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya; c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik.
“Tidak ada dikutip uang komite tur, kami ga pernah ngutip uang komite, tapi uang spp ada, itupun orang tuanya kemarin rapat sama komite itu.” Ujar Asni sebelumnya via whatsapp seluler.
Asni menjelaskan uang sebesar Rp.60.000 tersebut digunakan untuk membayar kekurangan gaji sejumlah guru honorer yang mengajar di SMA Negeri 1 Tinada.
Mengetahui hal yang tak wajar itu, Ketua DPD LSM Garda Peduli Indonesia Kabupaten Pakpak Bharat, Agus Padang pada Kamis (13/7/2023) dengan tegas mengatakan bahwa pengutipan yang dilakukan pihak sekolah dalam bentuk apapun jelas telah melanggar Permendikbud no 75 tahun 2016 pasal 12, bagian a,b,c,d dan e.
“Apakah Uang Komite Sekolah Termasuk Pungli ? Hal ini kerap dipertanyakan oleh kebanyakan orang karena berpikir bahwa mereka harus membayar sesuatu yang masih belum jelas aturannya. Pungli memang telah menjadi momok di dalam dunia pendidikan. Umumnya ini terjadi pada tahun ajaran baru ketika proses belajar mengajar di suatu lembaga pendidikan baru saja dimulai. Sebelum awal tahun ajaran baru, biasanya akan diselenggarakan rapat komite untuk membahas keuangan sekolah yang masih belum mencukupi, karenanya untuk menambal hal tersebut diperlukan tambahan dana. Dari sinilah muncul inisiatif untuk menggalang dana pendidikan dari orang tua murid. Namun pungutan ini seharusnya tidaklah bersifat memaksa/mematok.” Ujar Agus menjelaskan.
Oleh karena itu lanjut Agus, Karena kutipan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tinada telah melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah. “Dimana komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Inilah aturan yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa/dipatok. Sehingga ini bisa diproses secara hukum,” tegas Wartawan senior tersebut.
Kegiatan Komite Sekolah Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Jadi, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela, pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat. “Karena itulah pungutan ini disebut sebagai pungutan liar karena tidak termasuk ke dalam bentuk penggalangan dana yang ditentang oleh Kemendikbud. Jadi, apakah uang SPP yang dilakukan oleh sekolah SMA Negeri Tinada termasuk pungli ? Ya jelas pungli menurut saya,” ungkap Agus lagi.
Tak hanya itu, pihaknya selaku lembaga kontrol sosial juga mengatakan akan mengusut kasus dugaan pungli ini ke aparat penegak hukum. “Karena sudah terlalu banyak pungli-pungli ini, dengan dalih uang SPP, sudah capek kita semua. Biar penegak hukum yang memberi efek jera,” kesalnya. (sp/Red)
232 total views, 1 views today