Kades Kuncir Kabupaten Demak Jawa Tengah Yang Diduga Korupsi Rp 220 Juta Dikenal Gemar Berjudi dan Pesta di Tempat Karaoke.

Kades Kuncir Kabupaten Demak Jawa Tengah Yang Diduga Korupsi Rp 220 Juta Dikenal Gemar Berjudi dan Pesta di Tempat Karaoke.

indopers.net | Demak (Jateng) – Agus Triyono, Kepala Desa (Kades) Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terjerat kasus korupsi dana desa sebesar Rp 220 juta. Agus dikenal sebagai sosok yang gemar berjudi dan berkaraoke.

Dia diduga menggunakan uang dana desa untuk kedua kegiatan tersebut. Pengakuan Agus, Agus membantah uang yang dikorupsinya itu digunakan untuk berjudi dan berkaraoke. Dia mengaku, uang itu dimanfaatkannya untuk menanam bawang merah. “Saya suruh bendahara untuk mengambil uang pembangunan dana desa, saya pinjam untuk keperluan pribadi, membangun betonisasi dranasen untuk menanam brambang (bawang merah), tidak dipakai judi,” kata Agus dihadapan para awak media saat pers conference, Rabu (12/7/2023).

Agus mengatakan, kesukaannya berjudi merupakan perilaku yang normal. Dia pun mengaku tak pernah menghabiskan banyak uang untuk judi. “Tidak dipakai judi uang hasil korupsi, saya judi main seribu dua ribu,” ujar Agus. Mengaku menyesal Agus pun kini mengaku menyesal dan siap menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya atas tindak korupsi yang dilakukannya. “Saya tidak punya apa-apa lagi, saya anak empat, semua ada hikmahnya, saya akan jalani sesuai prosedur yang berlaku,” ucap Agus.

Meski begitu, Agus berharap, pihak lapas tempatnya menjalani hukuman bisa menyediakan fasilitas kesehatan.”Saya sakit dan habis operasi, ada benjolan di kaki sebelah kanan,” tandasnya.

Kompol Andy Setiawan menjelaskan, Agus merupakan kades yang terpilih untuk periode 2016-2022. Agus diduga melakukan tindak korupsi dana desa tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 220 juta. “Hasil dari penyelidikan, Agus Triyono diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya,” ungkap Andy. Menurut Andy, pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022 tidak dilaksanakan secara tertib, serta pelaksana kegiatan tidak ditunjuk dan difungsikan sesuai ketentuan.

“Agus Triyono melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp 195 juta,” jelasnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Andy menambahkan, Agus menggunakan uang itu untuk menanam bawang merah, namun usahanya itu rugi sehingga dia tak bisa mengembalikan uang dana desa.

“Sejauh ini tersangka mengaku uang dana desa digunakan untuk kepentingan menanam bawang merah,” papar Andy. “Selain itu, yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum kasus perjudian. Maka dari itu, penyidik masih mendalami aliran dana yang digunakan tersangka Agus Triyono,” pungkasnya. (Jr)

 63 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *