Pemerintah Hentikan Siaran TV Analog di 9 Daerah Jawa Timur Mulai 30 April

Pemerintah Hentikan Siaran TV Analog di 9 Daerah Jawa Timur Mulai 30 April

indopers.net, Surabaya – Mulai 30 April 2022 siaran TV Analog akan dihentikan di sembilan Kabupaten/Kota di Jawa Timur dan dialihkan ke layanan siaran TV Digital.

Sembilan kabupaten itu adalah Kabupaten Sampang, Pamekasan, Sumenep, Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, dan Pacitan.

Rosarita Niken Widiastuti Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan penghentian itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Penghentian TV Analog berlangsung dalam tiga tahap, yakni pertama pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, terakhir 2 November 2022. Penghentian Siaran TV Analog mencakup total 112 Wilayah Layanan atau 341 Kabupaten/Kota.

“Untuk beralih ke siaran TV Digital, cukup menambahkan Set Top Box (STB),” tuturnya melalui keterangan tertulisnya.

Sementara, Geryantika Kurnia Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan, siaran TV Digital tetap gratis untuk ditonton.

“Siaran TV Digital bukanlah streaming internet melalui gawai atau Smart TV yang terhubung internet, atau TV berlangganan (baik TV kabel maupun TV satelit) yang memerlukan biaya menontonnya,” katanya.

Sejak Februari 2022, siaran TV Digital yang bersih gambarnya jernih suaranya sudah bisa dinikmati masyarakat. Termasuk di sembilan kabupaten tersebut.

(fwaid)

 180 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!