Tergugat Tidak Mengakui Dititipin Uang Oleh Nur Yulia Safitri (Alm) 1,7 Milliar Dalam Proses Mediasi di Pengadilan Negeri Pamekasan

Tergugat Tidak Mengakui Dititipin Uang Oleh Nur Yulia Safitri (Alm) 1,7 Milliar Dalam Proses Mediasi di Pengadilan Negeri Pamekasan

indopers.net | PAMEKASAN (MADURA) – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan Nomer Perkara 10/Pdt.G/2023/PN.Pmk, yang diajukan penggugat selaku saudara kandung dari Nur Yulia Safitri almarhum telah dilaksakan proses mediasi, yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Pamekasan. Senin (10/7/2023)

Dalam Proses mediasi tersebut dibantu oleh Hakim Mediator Saiful Brow yang di dampingi Panitera serta dihadiri para penggugat (Indah Agustini, Indra Suhartono) dan tergugat (Deddy Purwanto) beserta kedua Kuasa Hukum Penggugat (Eko Santoso SH) dan tergugat (Ainur Ridho)

Sementara saat dikonfirmasi Kuasa Hukum Penggugat, Eko Santoso SH yang juga merupakan Biro Hukum dari media Berita Umum Nasional INDOPERS.NET menyampaikan bahwa pihak tergugat awalnya mengelak telah menerima uang kurang lebih 1,7 (Satu Miliar Tujuh Ratus Rupiah)

” Saat itu Hakim Mediator memberikan pertanyaan kepada tergugat (Deddy Purwanto), apa tergugat pernah di titipin uang oleh Nur Yulia Safitri (Alm), awalnya tergugat mengelak bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Nur Yulia Safitri, Hakim Mediator mengulangi pertanyaan kepada tergugat, tetapi lagi-lagi tergugat mengatakan tidak pernah di titipin uang oleh Nur Yulia Safitri”.

Selanjutnya Hakim Mediator bertanya kepada penggugat (Indra Suhartono), penggugat punya hubungan apa dengan Nur Yulia Safitri, saat itu Indra Suhartono menjelaskan bahwa dia selaku kakak atau saudara kandung dari Nur Yulia Safitri. Tambahnya Kuasa Hukum Penggugat

“Hakim Mediator bertanya lagi kepada Indra Suhartono, apa benar Nur Yulia Safitri pernah menitipkan uang sebesar kurang Lebih 1.700.000.000 ( Satu Milyar Tuju Ratus Juta Rupiah) kepada tergugat (deddy Purwanto), penggugat mengatakan bahwa benar Nur Yulia Safitri menitipkan uang kepada tergugat sebesar kurang lebih Rp. 1.700.000.000 ( Satu Milyar Tuju Ratus Juta Rupiah ) dan penggugat di dampingi saya selaku Kuasa Hukumnya sambil menunjukan Bukti Transfer dari Nur Yulia Safitri kepada Tergugat”.

Setelah Hakim Mediator melihat bukti transfer dan mendengar penjelasan penggugat, Hakim Mediator menanyakan kembali kepada tergugat apa Nur Yulia Safitri tidak pernah sama sekali mentransfer uang, tergugat menjawab bahwa sejujurnya dia telah menikah sirri dengan Nur Yulia Safitri ( Alm.) dan tergugat mengakui selama masih ada hubungan dirinya di titipin uang oleh Nur Yulia Safitri, tetapi saat Nur Yulia Safitri kembali ke Indonesia uang yang di titipkan tersebut di pergunakan semua oleh Nur Yulia Safitri dan tergugat juga mengatakan uang yang di titipkan Nur Yulia Safitri kepadanya saat ini sudah tidak ada Lagi. Ujarnya. (giru)

 259 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!