PPDB DI BUAT AJANG MENCARI KEUNTUNGAN OLEH SEKOLAH SWASTA DI KABUPATEN SIDOARJO.

PPDB DI BUAT AJANG MENCARI KEUNTUNGAN OLEH SEKOLAH SWASTA DI KABUPATEN SIDOARJO.

indopers.net | Sidoarjo (Jatim) 10 Juli 2023 – Memasuki penerimaan peserta didik baru banyak wali murid yang resah karena mahalnya biaya pendaftaran dan harga seragam yang di jual sekolah swasta, hal tersebut di alami salah satu wali murid yang bernama Mitoyo, putrinya di daftarkan di SMP Hangtua 5 Sidoarjo dengan biaya Rp 5.170.500 dan masih membayar Rp 3.000.000 di karenakan SMP Hangtua 5 Sidoarjo sangat jauh dari rumah siswa, dan pak Mitoyo mencoba daftar di SMP yang lebih deket dari rumanya, pada tanggal 5 juli 2023 putri pak Mitoyo di terima di salah satu SMP dekat dengan rumahnya, tetapi seragam yang sudah terlajur di beli dari SMP Hangtua 5 Sidoarjo tidak dapat di kembalikan dan uang tidak bisa kembali sama sekali, beberapa awak media pada tanggal 10 juli 2023 menemui petugas PPDB mengatakan ” seragam tidak bisa di kembalikan karena sudah ada kesepakatan dan perjanjian ” ungkapnya, setelah dari sekolah para awak media mencoba menemui wali murid dan menepis apa yang di katakan petugas PPDB bahwa pada saat pendaftaran tidak ada kesepakatan apapun hanya mengisi biodata siswa saja.

Dalam hal ini sekolah sudah melanggar PP nomor 17 tahun 2010 pasal 181 dan pasal 198, sudah di jelaskan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang : menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan, selain itu sekolah juga melanggar UUD 1945 pasal 28C ayat 1 yaitu setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kwalitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Mendengar laporan ini ketua umum lembaga Pemantau Keuangan Negara PKN Patar Sihotang SH.MH angkat bicara” Saya sudah ingatkan berulang kali di media sosial jangan ada lagi sekolah yang menguntungkan diri sendiri dengan modus menjual seragam tetapi masih bandel” tegasnya, Patar Sihotang juga sudah pernah bersurat kepada bupati Sidoarjo dengan nomor surat 01/perberitahuan/Sidoarjo/pkn/VI/2023 yaitu meminta bupati mengeluarkan edaran larangan penjualan seragam dan LKS di semua pendidikan baik negeri maupun swasta karena melanggar peraturan pemerintah dan permendikbud, sesuai misi PKN Cari, Temukan, Laporkan. Patar Sihotang tidak akan segan-segan melaporkan jika ada sekolah yang membandel menjual seragam di lingkungan sekolah, masalah pak Mitoyo ini akan di ambil alih lembaga PKN untuk di buatkan laporan dan akan mengawal laporan ini sampai kepersidangan.

Pada tanggal 11 Juli 2023 wali murid yang bernama pak Mitoyo memberikan surat kuasa kepada ketua umum PKN Patar Sihotang SH, MH untuk menguasakan melaporkan bahwa beliau merasa di rugikan oleh SMP Hatua 5 Sidoarjo, di karenakan selain uangnya tidak bisa di kembalikan harga yang di jual sekolah tidak rasional dari harga di toko atau pasar.

(Deny)

 57 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *